Parkir Sembarangan, Sejumlah Kendaraan Digembosi Petugas

  • 08 Jul 2026 09:28 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Sejumlah kendaraan roda empat yang terparkir di sejumlah ruas jalan di Kota Medan digembosi bannya oleh petugas dari Dinas Perhubungan Kota Medan, Senin 6 Juli 2026. Penggembosan dilakukan karena kendaraan tersebut parkir sembarangan di tempat yang telah menyalahi aturan.

Kabid Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan (PPNK) Dinas Perhubungan Kota Medan, Richard Medy, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan sejumlah kendaraan yang digembosi bannya tersebut berada di Jalan Jawa dan Jalan Sei Batang Hari di sekitar RS Bunda Thamrin Kota Medan.

"Kendaraan yang dikempesi bannya karena parkir di daerah larangan. Di daerah itu juga sudah ada rambu-rambu larangan parkir namun tetap diparkirkan. Ada juga yang parkirnya di atas trotoar, di tempat warga berjalan kaki," kata Richard, Selasa 7 Juli 2026.

Ia menerangkan pihaknya melaksanakan tindakan tersebut sesuai tugas dan berdasarkan Perwal Nomor 70 tahun 2017 tentang Tata Cara Penertiban Parkir Liar, Pemindahan, Penderekan, Penguncian serta Penggembosan (pengempesan roda kendaraan). Dalam Perwal itu diatur kendaraan tidak boleh parkir di bawah rambu larangan, parkir berlapis, di persimpangan jalan, trotoar, jembatan, serta parkir di tempat lainnya yang melanggar aturan rambu lalu lintas.

"Kita juga terus rutin melakukan pengawasan ini di wilayah kerja kita, untuk menegakkan peraturan sesuai tupoksi," ucapnya.

Ia menambahkan tindakan penggembosan ban kendaraan sudah lama dilakukan. Ia juga meminta masyarakat Kota Medan untuk dapat memarkirkan kendaran dengan tertib dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada.

"Kita juga berharap kepada masyarakat khsususnya Kota Medan untuk parkir sesuai dengan rambu - rambu. Tidak memarkirkan kendaraan di derah larangan. Ini demi kelancaran lalu lintas dan menekan angka kecelakaan," ujarnya.

Richard juga menilai sejauh ini masih banyak masyarakat yang parkir di tempat yang telah dilarang, termasuk diatas trotoar. Tindakan pengempesan ban juga disebutkannya sebagai edukasi bagi masyarakat.

"Kita ketahui di sini masih banyak kendaraan parkir di atas trotoar yang bukan tempat untuk parkir. Semoga ini bisa mengedukasi masyarakat untuk kedepan bisa tertib," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....