Dinas LH Jembrana Gandeng Satpol PP Kawal Penerapan Pemilahan Sampah ke TPA Peh

  • 08 Jul 2026 08:27 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Jembrana - Dinas Lingkungan Hidup serta Perumahan dan Kawasan Permukiman (LH/PKP) Kabupaten Jembrana bergerak cepat menyikapi instruksi pemerintah pusat dengan menggelar apel konsolidasi berskala besar. Langkah strategis ini diambil guna menyukseskan kebijakan pembatasan total pembuangan sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Peh, Desa Kaliakah, yang saat ini kondisinya telah mengalami kelebihan kapasitas (overload).

Dalam menegakkan regulasi anyar ini, Dinas LH/PKP Jembrana tidak bergerak sendiri. Instansi ini secara resmi menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) serta seluruh Petugas Pengelola Pasar se-Kabupaten Jembrana. Kolaborasi lintas sektor ini dibentuk untuk mengawasi secara ketat serta memastikan pemilahan sampah berjalan optimal langsung dari sumbernya, utamanya di kawasan domestik dan pusat perbelanjaan tradisional

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi percepatan Kementerian Lingkungan Hidup tertanggal 9 Maret 2026 yang menargetkan penghapusan sistem open dumping (pembuangan terbuka) secara nasional. Seluruh TPA di Indonesia diwajibkan beralih ke sistem ramah lingkungan, di mana TPA hanya diperbolehkan menerima residu akhir dan sampah anorganik, sedangkan sampah organik wajib dikelola secara mandiri menjadi kompos atau produk bernilai guna di tingkat rumah tangga.

"Ini merupakan instruksi percepatan dari pemerintah pusat yaitu Kementerian Lingkungan Hidup, tertanggal 9 Maret 2026, yakni tidak lagi adanya open dumping di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, langkah kita adalah membatasi sampah organik yang masuk ke TPA. Hanya residu dan anorganik yang bisa masuk," ujar Wayan Putra Mahardika, Plt. Kepala Dinas LH/PKP Jembrana, kepada RRI, Senin 6 Juli 2026.

Ia menambahkan bahwa dalam sebulan ke depan, pemerintah daerah juga akan menyiapkan alat pengolah sampah organik berkapasitas besar di TPA Peh sebagai langkah penataan lanjutan. Guna memastikan kepatuhan publik, petugas gabungan yang diterjunkan akan melakukan sosialisasi intensif kepada para pedagang pasar dan masyarakat luas.

Warga diwajibkan memilah sampah secara disiplin menjadi dua bagian, yakni organik dan anorganik. Jika ditemukan masyarakat atau pelaku usaha yang membandel dengan mencampur sampah atau bahkan membuangnya sembarangan, sanksi tegas dipastikan akan menanti.

Kepala Sat Pol PP Pemkab Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana, menegaskan kesiapan jajarannya dalam mengawal kebijakan ini melalui penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. "Kita akan segera tingkatkan pelaksanaan patroli di lapangan. Namun sebelumnya, kami bekerja sama dengan Dinas LH untuk melaksanakan pembinaan awal dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara pemilahan agar sampah ini betul-betul bisa didaur ulang menjadi produk yang menghasilkan," jelasnya.

Ketegasan pemerintah daerah ini dilatarbelakangi oleh besarnya dampak negatif sistem open dumping yang selama ini diterapkan di TPA Peh. Selain memicu pencemaran sumber air bawah tanah akibat resapan cairan lindi (sampah membusuk), sistem pembuangan terbuka tersebut rawan memicu emisi gas berbahaya yang menyebabkan kebakaran, serta mengganggu kesehatan warga sekitar karena menjadi sarang vektor penyakit seperti tikus, nyamuk, dan lalat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....