Lima Hal Penting Soal Rencana Pajak Pedagang Online

  • 03 Jul 2026 09:54 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Pamekasan - Pemerintah resmi menerapkan pemungutan pajak penghasilan (PPh) terhadap pedagang dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce. Kebijakan tersebut rencananya mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

Kebijakan pajak toko online tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Berikut lima poin penting terkait pengenaan pajak terhadap pedagang toko online yang tertuang dalam peraturan tersebut;

Bukan Pajak Baru

Aturan ini hanya mengubah mekanisme pembayaran dan pemungutan. Sebelumnya pedagang membayar pajak mandiri, kini marketplace yang memotongnya langsung dari transaksi konsumen.

Tarif dan Dasar Pengenaan

Pemungutan PPh Pasal 22 adalah 0,5% dari omzet kotor, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca: https://rri.co.id/nasional/2541712/marketplace-siap-terapkan-pph-pedagang-mulai-1-agustus-2026

Batas Omzet (Omzet ≤ Rp 500 Juta)

Pedagang Orang Pribadi dengan omzet di bawah atau sama dengan Rp500 juta per tahun tidak dipungut pajak, dengan syarat wajib menyerahkan surat pernyataan kepada marketplace.

Transaksi Pengecualian

Pihak marketplace tidak wajib memungut PPh untuk mitra pengemudi ojek online, penjual pulsa dan kartu perdana, serta penjual emas perhiasan.

Baca juga: https://rri.co.id/jambi/regional/2542460/pemerintah-implementasikan-pmk-372025-tunjuk-4-marketplace-sebagai-pemungut-pph

Kredit Pajak

PPh 22 yang dipotong oleh marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak (pengurang pajak) pada pelaporan SPT Tahunan bagi pedagang bersangkutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....