Digitalisasi Pemasaran Produk IG di platform Tokopedia dan TikTok Shop
- 02 Jul 2026 14:53 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat berkomitmen mendorong pemasaran digital produk Indikasi Geografis (IG). Komitmen itu disampaikan melalui peluncuran Etalase Khusus Produk IG di platform Tokopedia dan TikTok Shop.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyebut pemanfaatan marketplace menjadi peluang besar agar produk IG Sulbar dikenal lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Hadirnya etalase khusus Produk Indikasi Geografis merupakan langkah maju dalam mendorong produk unggulan daerah agar semakin kompetitif di era digital. Kanwil Kemenkum Sulbar siap bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Saefur, Kamis (2/7/2026).
Pernyataan itu disampaikan usai mengikuti peluncuran Etalase Khusus Produk IG dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Semester I Tahun 2026 Kementerian Hukum di Jakarta.
Saefur hadir didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hidayat Yasin, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum John Batara Manikallo, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum M. Tahir. Sementara jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulbar mengikuti kegiatan secara virtual.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam arahannya menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian, peningkatan SDM, dan percepatan transformasi layanan berbasis digital untuk pelayanan publik yang efektif.
Peluncuran etalase khusus merupakan inovasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kanal khusus di marketplace diharapkan memperluas jangkauan pasar produk unggulan daerah, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat nilai ekonomi.
Kegiatan itu juga dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama DJKI dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk penguatan perlindungan, promosi, dan komersialisasi produk IG.
Saefur menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus mendorong lahirnya lebih banyak produk IG dari daerah. Pendampingan kepada pemerintah daerah, pelaku usaha, dan kelompok masyarakat juga akan diperkuat.
“Kami berharap kebijakan ini menjadi momentum bagi daerah untuk semakin mengoptimalkan potensi produk khas yang dimiliki. Dengan perlindungan hukum yang kuat dan pemasaran berbasis digital, produk Indikasi Geografis akan semakin bernilai dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Saefur.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....