Berangkat Tak Resmi, 22 PMI Sampang Dideportasi
- 03 Jul 2026 08:28 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Sampang – Sebanyak 22 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sampang, Madura, dideportasi dari luar negeri sepanjang Januari hingga Juni 2026. Mayoritas pekerja migran tersebut dipulangkan setelah diketahui bekerja tanpa dokumen ketenagakerjaan yang sesuai ketentuan di negara tujuan.
Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (PPTK) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sampang, Triwibowo, mengatakan puluhan PMI itu dideportasi dari beberapa negara tujuan, dengan jumlah terbanyak berasal dari Malaysia, disusul Arab Saudi.
Menurut Triwibowo, sebagian besar PMI yang dipulangkan merupakan pekerja migran nonprosedural. Mereka berangkat tanpa mengikuti mekanisme resmi sehingga tidak memiliki izin kerja atau dokumen ketenagakerjaan yang dipersyaratkan.
"Biasanya mereka hanya memiliki paspor, tetapi tidak dilengkapi izin kerja maupun dokumen ketenagakerjaan yang sah. Kondisi itu membuat mereka rentan terkena razia hingga akhirnya dideportasi," kata Triwibowo, Kamis 2 Juli 2026.
Ia menjelaskan, PMI nonprosedural yang dideportasi berasal dari hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Sampang. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya masyarakat yang memilih bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.
Disnaker Sampang terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya prosedur resmi sebelum bekerja ke luar negeri. Langkah itu dilakukan untuk mencegah kasus penahanan maupun deportasi yang kembali menimpa warga.
"Kami mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar terlebih dahulu berkonsultasi dengan Disnaker. Jangan berangkat melalui jalur nonprosedural karena risikonya sangat besar, mulai ditangkap, ditahan hingga dideportasi," tegasnya
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....