Permendikdasmen Jadi Acuan Pelaksanaan SPMB 2026/2027 di Kota Tanjungpinang

  • 02 Jul 2026 20:16 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang dinilai telah berjalan sistematis dan sesuai regulasi. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi lapangan, pelaksanaan SPMB di Kota Tanjungpinang memenuhi sebagian besar indikator kepatuhan yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang dinilai berhasil menjalankan fungsi pengaturan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, hingga pengelolaan sistem informasi dalam pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Keberhasilan tersebut terlihat dari penerapan berbagai praktik, mulai dari penyusunan regulasi daerah yang selaras dengan kebijakan pusat, koordinasi lintas instansi, pengawasan bersama Inspektorat, komitmen pencegahan pungutan liar, hingga penyelesaian pengaduan masyarakat secara responsif.

Penanggung Jawab SPMB SMA dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Kepulauan Riau, Ellyco Alvian, mengatakan pergerakan angka pendaftaran serta koordinasi data untuk kesiapan jenjang lanjutan terus dipantau secara ketat agar sistem daring berjalan akurat dan aman. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan integrasi data domisili dan dokumen kependudukan calon peserta didik tetap sesuai aturan serta mendukung proses pemeringkatan berjalan adil.

“Kami terus memastikan integrasi data peserta didik berjalan aman agar proses seleksi dan pemeringkatan dapat berlangsung secara adil sesuai ketentuan,” ujar Ellyco Alvian, Kamis, 3 Juli 2026

Hasil monev mencatat beberapa poin yang memerlukan penyempurnaan demi efektivitas ke depan. Beberapa catatan tersebut meliputi perlunya peningkatan efektivitas sosialisasi kebijakan kepada masyarakat luas, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) baku pada posko pelayanan pengaduan, evaluasi pemerataan daya tampung di wilayah padat penduduk, serta penguatan mekanisme audit verifikasi dokumen pendaftaran.

Di jenjang sekolah menengah pertama, SMP Negeri 7 Tanjungpinang terbukti melaksanakan tahapan persiapan dengan cukup baik. Sekolah ini sukses merencanakan daya tampung berdasarkan basis data Dapodik yang valid serta menerapkan sistem pemeringkatan koordinat geografis otomatis yang objektif untuk mengantisipasi manipulasi domisili.

“Tinjauan mendalam di tingkat satuan pendidikan menunjukkan potret performa yang bervariasi namun tetap taat asas,” ucapnya

Dari total kuota yang disediakan di SMPN 7, jalur domisili mendominasi dengan 224 pendaftar sementara dari kuota 234 kursi. Sementara itu, jalur prestasi menjadi primadona dengan jumlah pendaftar membeludak hingga 156 orang untuk kuota 117 kursi, yang berimplikasi pada perlunya penguatan sistem validasi sertifikat prestasi ke depan.

Di sisi lain, jalur afirmasi (kuota 90, pendaftar 33) dan jalur mutasi (kuota 9, pendaftar 2) masih mencatatkan jumlah pendaftar yang minim. Kendala utama di sekolah ini adalah masih adanya kebingungan di kalangan orang tua murid akibat sosialisasi kebijakan baru yang belum merata.

“Masih banyak orang tua yang belum paham terkait kebijakan baru terkait jalur pendaftaran,” tuturnya.

Kondisi serupa terkait pemahaman regulasi juga ditemukan di tingkat Sekolah Dasar (SD), tepatnya di SD Negeri 6 Tanjungpinang Timur. Sekolah ini secara administratif telah memenuhi sebagian besar persyaratan teknis, seperti pembentukan panitia dan pelaksanaan jalur domisili (146 pendaftar dari kuota 153) yang berjalan objektif memanfaatkan titik koordinat.

“Jalur mutasi di SD ini bahkan berjalan kompetitif dengan 5 pendaftar untuk kuota 4 kursi. Sesuai aturan, SDN 6 Tanjungpinang Timur tidak membuka jalur prestasi dan mengalihkan sisa kuotanya ke jalur domisili,” katanya.

Hasil monitoring dan evaluasi memberikan catatan khusus kepada SDN 6 Tanjungpinang Timur agar meningkatkan pemahaman terhadap Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Sekolah juga diminta mendokumentasikan sumber data daya tampung secara jelas serta menyusun kriteria seleksi jalur mutasi secara transparan untuk menghindari potensi keberatan masyarakat.

Melalui potret utuh hasil monitoring ini, sinergi antara Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang dan seluruh satuan pendidikan diharapkan dapat terus ditingkatkan melalui pendampingan yang melekat. Penguatan pada sektor sosialisasi dan validasi dokumen menjadi kunci utama untuk mewujudkan pelayanan publik bidang pendidikan yang semakin bersih, adil, transparan, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Tanjungpinang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....