SPMB 2026, Pengurusan KK di Tanjungpinang Melonjak Tajam
- 15 Jun 2026 12:30 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Antusiasme masyarakat dalam mempersiapkan pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jenjang SMA dan SMK berdampak pada meningkatnya permohonan pembaruan dokumen kependudukan di Kota Tanjungpinang.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang mencatat lonjakan signifikan pengurusan Kartu Keluarga (KK) berbarcode dalam beberapa pekan terakhir. Jika pada hari biasa jumlah pemohon berkisar 200 orang per hari, kini angka tersebut meningkat hingga mencapai ribuan pemohon.
Sekretaris Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Riawati, mengatakan peningkatan permohonan sebenarnya sudah terlihat sejak dua bulan terakhir. Namun, jumlah warga yang mengurus pembaruan KK terus bertambah menjelang tahapan penerimaan peserta didik baru tingkat SMA dan SMK.
"Biasanya sekitar 200 pengurusan per hari, sekarang jumlahnya meningkat hingga ribuan," kata Riawati, Senin 15 Juni 2026.
Untuk mengantisipasi membludaknya pemohon, Disdukcapil melakukan percepatan pelayanan agar dokumen yang diajukan masyarakat dapat diproses dan diselesaikan pada hari yang sama.
Selain mempercepat proses administrasi, Disdukcapil juga mendorong masyarakat memanfaatkan layanan digital dengan mencantumkan alamat surat elektronik (email) saat mengajukan permohonan. Melalui cara tersebut, dokumen yang telah selesai diproses dapat langsung dikirim secara digital sehingga warga tidak perlu kembali datang ke kantor untuk mengambil berkas.
Menurut Riawati, langkah tersebut dilakukan guna meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus mengurangi antrean masyarakat di kantor pelayanan.
"Kami mengimbau masyarakat mencantumkan alamat email agar dokumen dapat dikirim secara digital dan proses pelayanan menjadi lebih cepat," ujarnya.
Meski terjadi peningkatan pengurusan KK berbarcode, Riawati menegaskan pihaknya hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi dari instansi terkait di tingkat provinsi mengenai kewajiban penggunaan dokumen tersebut sebagai syarat dalam pelaksanaan SPMB 2026.
Namun demikian, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap memperbarui data kependudukan secara berkala agar data yang tercatat tetap valid dan sesuai dengan kondisi terbaru.
"Data kependudukan memang perlu diperbarui secara berkala, paling lama setiap tiga tahun sekali sesuai ketentuan yang berlaku," katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....