Rapat Pleno DPB, KPU Kepulauan Sula Ajak Warga Cek DPT dan Segera Rekam e-KTP
- 02 Jul 2026 17:15 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Sanana – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2026 di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kamis 2 Juni 2026.
Rapat pleno tersebut dipimpin oleh jajaran KPU Kepulauan Sula dan dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi data pemilih menjelang pelaksanaan pemilu dan pemilihan mendatang.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kepulauan Sula, Fahrul Pora, mengatakan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi sekaligus menjamin hak konstitusional setiap warga negara.
Menurutnya, proses pemutakhiran dilakukan dengan memperbarui data pemilih terakhir yang bersumber dari hasil pemilu sebelumnya dan didukung oleh data kependudukan yang diperoleh melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
"Pemutakhiran data pemilih bertujuan memastikan seluruh warga Kepulauan Sula yang telah berusia 17 tahun atau memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terdaftar dan menggunakan hak pilihnya pada setiap momentum pemilihan umum," ujar Fahrul.
Ia menjelaskan, rapat pleno terbuka rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan bentuk komitmen KPU dalam menghadirkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Keberhasilan pemutakhiran data pemilih tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU semata, tetapi membutuhkan dukungan dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Pemerintah Daerah, Dinas Dukcapil, Bawaslu, TNI, Polri hingga partisipasi aktif masyarakat.
"Untuk meningkatkan kualitas data pemilih dalam rangka menghadapi Pemilu dan Pemilihan yang akan datang, maka pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara berkelanjutan dan membutuhkan dukungan semua pihak, terutama Bawaslu, Pemerintah Daerah, TNI/Polri, serta masyarakat," katanya.
Ia menambahkan, rapat pleno yang dilaksanakan bukan sekadar memenuhi tahapan administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU. Lebih dari itu, forum pleno menjadi ruang untuk memastikan seluruh proses pemutakhiran data dilakukan secara baik, terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memastikan dirinya telah terdaftar sebagai pemilih melalui layanan Cek DPT Online yang telah disediakan KPU. Apabila belum terdaftar, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada KPU agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan," ucapnya.
Ia menegaskan, seluruh warga Kabupaten Kepulauan Sula yang telah berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah agar segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Sebab, kepemilikan e-KTP menjadi salah satu syarat penting dalam administrasi kependudukan dan akan berpengaruh terhadap status seseorang dalam data pemilih.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....