Pertamina Patra Niaga Tindaklanjuti dugaan Pungli di SPBU Rest Area KM 163A

  • 02 Jul 2026 12:44 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung: Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) membantah adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Biosolar di SPBU COCO 21.341.20 Rest Area Tol Trans Sumatra KM 163A, Lampung, sebagaimana informasi yang beredar di media sosial.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan koordinasi bersama pengelola SPBU, memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), serta meminta klarifikasi dari operator dan petugas keamanan yang bertugas saat kejadian.

Berdasarkan hasil penelusuran, kendaraan yang menjadi sorotan merupakan dump truck bermuatan material hasil tambang yang, sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, tidak termasuk kategori kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi jenis Biosolar.

"Petugas SPBU pada awalnya menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku dengan tidak melayani pengisian Biosolar subsidi kepada kendaraan tersebut. Saat diberikan penjelasan, pengemudi tetap meminta agar pengisian dilakukan dan menawarkan sejumlah uang kepada petugas. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh operator maupun petugas keamanan karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," kata Rusminto dalam keterangan tertulis yang diterima RRI, Kamis 2 Juli 2026.

Menurut Rusminto, hasil klarifikasi dan pemeriksaan rekaman CCTV menunjukkan pengemudi kemudian melakukan intimidasi kepada petugas dan tidak bersedia meninggalkan area SPBU sehingga mengganggu operasional pelayanan.

Karena pengemudi menyampaikan kondisi bahan bakar kendaraannya hampir habis, petugas akhirnya melakukan pengisian BBM dalam jumlah terbatas agar kendaraan dapat keluar dari area SPBU dan tidak menghambat pelayanan kepada konsumen lainnya.

Pertamina menegaskan pemeriksaan internal tidak menemukan adanya praktik pungli maupun penerimaan imbalan dalam bentuk apa pun oleh operator maupun petugas keamanan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya praktik pungli maupun penerimaan imbalan dalam bentuk apa pun oleh operator maupun petugas keamanan. Informasi yang menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp100.000 untuk pengisian BBM senilai Rp1.000.000 juga tidak benar," ujar Rusminto.

Ia menjelaskan nilai transaksi pengisian BBM yang terjadi sebesar Rp540.396. Pengemudi melakukan pembayaran tunai sebesar Rp600.000 dan operator kemudian mengembalikan uang sebesar Rp60.000 sesuai nilai transaksi.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap operasional SPBU guna memastikan seluruh petugas menjalankan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP), mengedepankan pelayanan yang humanis, serta mematuhi ketentuan penyaluran BBM subsidi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....