Sugeng Wibawa Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kebumen lewat PAW
- 02 Jul 2026 09:14 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Kebumen: Sugeng Wibawa resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Pelantikan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kebumen yang digelar pada Senin (29/6/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kebumen H. Saman tersebut sekaligus menjadi agenda pengambilan sumpah Sugeng Wibawa sebagai anggota Fraksi PDI Perjuangan. Sugeng menggantikan N. Dwi Alhadi yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan itu, Bupati Kebumen Lilis Nuryani menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kebumen memandang DPRD sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, meski memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda, eksekutif dan legislatif memiliki tujuan yang sama, yakni meningkatkan pelayanan publik serta mempercepat pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Lilis menyampaikan, hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD harus terus dijaga melalui komunikasi yang terbuka, sikap saling menghormati, serta semangat bersama dalam mencari solusi atas berbagai persoalan daerah.
“Kebijakan yang baik lahir dari pembahasan yang matang, pertimbangan yang objektif, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat,” ujar Lilis.
Ia menambahkan, Pemkab dan DPRD memiliki tanggung jawab bersama untuk memperkuat perekonomian daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan mutu pendidikan dan kesehatan, hingga menurunkan angka kemiskinan.
Menurutnya, berbagai agenda pembangunan tersebut membutuhkan dukungan kebijakan yang tepat, pengawasan yang konstruktif, serta sinergi yang terus terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD. Lilis juga mengingatkan bahwa perbedaan pandangan dalam proses demokrasi merupakan hal yang wajar.
Namun, setelah keputusan diambil, seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, pelantikan Sugeng Wibawa dapat dilaksanakan setelah terbit Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tertanggal 25 Juni 2026 tentang pemberhentian N. Dwi Alhadi sebagai anggota DPRD Kebumen.
Surat keputusan tersebut diterima Sekretariat DPRD Kebumen pada Sabtu (27/6/2026) lalu, sehingga proses rapat paripurna PAW dapat segera digelar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....