Ombudsman Kalbar Pantau SPMB SMAN 3 Pontianak dan Disdikbud Provinsi Kalbar

  • 01 Jul 2026 22:52 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, Senin. 29 Juni 2026.

Pengawasan dilakukan di SMA Negeri 3 Pontianak dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat sebagai bagian dari upaya memastikan proses penerimaan murid baru berjalan sesuai prinsip pelayanan publik yang baik.

Pengawasan ini dilakukan mengingat penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) bertujuan menjamin hak masyarakat dalam memperoleh akses pendidikan yang adil, transparan, dan akuntabel melalui sistem seleksi yang objektif, bebas dari praktik maladministrasi, serta berorientasi pada pemerataan mutu pendidikan nasional.

Di SMA Negeri 3 Pontianak, Tim Ombudsman diterima langsung oleh Kepala SMA Negeri 3 Pontianak, M. Ikhwan, beserta jajaran dan Ketua Panitia SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Dalam pertemuan tersebut diperoleh informasi bahwa sekolah memiliki total daya tampung sebanyak 360 peserta didik.

Adapun rincian daya tampung tersebut terdiri atas 7 murid melalui jalur ADEM, 123 murid jalur domisili, 106 murid jalur prestasi yang di dalamnya termasuk 3 peserta didik yang tidak naik kelas, 18 murid jalur mutasi yang mencakup 6 kuota bagi anak guru dan tenaga kependidikan, serta 106 murid jalur afirmasi.

Tim Ombudsman juga memperoleh informasi bahwa pada jalur afirmasi disediakan kuota sebesar 2 persen bagi penyandang disabilitas. Namun hingga berakhirnya tahapan daftar ulang, tidak terdapat pendaftar pada kuota tersebut. Selain itu, dari enam kuota yang dialokasikan bagi anak guru dan tenaga kependidikan, hanya terdapat tiga pendaftar. Sisa kuota tersebut selanjutnya dialihkan ke jalur prestasi sesuai ketentuan yang berlaku.

M. Ikhwan mengatakan bahwa seluruh tahapan SPMB di SMA Negeri 3 Pontianak dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Menurutnya, sekolah berupaya memberikan pelayanan yang terbuka kepada masyarakat serta memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan.

"Kami melaksanakan seluruh proses SPMB sesuai petunjuk teknis yang berlaku. Informasi terkait tahapan, kuota, maupun hasil seleksi kami sampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan proses penerimaan murid baru dapat berjalan dengan baik," ujar M. Ikhwan.

Pada saat pengawasan berlangsung, SMA Negeri 3 Pontianak sedang melaksanakan proses daftar ulang bagi calon murid yang dinyatakan lulus melalui jalur mutasi dan jalur afirmasi. Tim Ombudsman turut memantau pelaksanaan proses tersebut untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan tertib dan sesuai prosedur.

Selain melakukan pengawasan di tingkat satuan pendidikan, Ombudsman Kalimantan Barat juga melakukan pemantauan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat. Tim Ombudsman diterima oleh Tim Teknis Panitia SPMB sekaligus Pengembang Teknologi Pembelajaran beserta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 pada prinsipnya tidak mengalami banyak perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. Perubahan yang cukup signifikan terdapat pada komposisi penilaian jalur prestasi, yakni sebesar 70 persen berasal dari nilai rapor, 20 persen dari Tes Kemampuan Akademik (TKA), dan 10 persen dari prestasi akademik dan/atau nonakademik.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat juga menjelaskan bahwa penentuan daya tampung diserahkan kepada masing-masing sekolah dengan mempertimbangkan ketersediaan ruang kelas. Setelah usulan daya tampung disampaikan, Dinas Pendidikan melakukan verifikasi terhadap kesesuaian antara jumlah ruang kelas dengan daya tampung yang diajukan. Apabila dinilai belum memadai, sekolah akan disarankan untuk menyesuaikan jumlah daya tampung agar proses pembelajaran tetap berjalan secara optimal.

"Perubahan yang cukup menonjol tahun ini terdapat pada komposisi penilaian jalur prestasi, yaitu 70 persen nilai rapor, 20 persen Tes Kemampuan Akademik, dan 10 persen prestasi akademik maupun nonakademik. Adapun penetapan daya tampung tetap diajukan oleh masing-masing sekolah dan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan berdasarkan ketersediaan ruang belajar," jelas Tim Teknis Panitia SPMB.

Melalui kegiatan pengawasan ini, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, objektif, serta memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....