Ombudsman Kalbar Gandeng Pengawasan Masyarakat Melalui OOTS Desa Anjungan dalam

  • 09 Jul 2026 22:56 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Mempawah – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat melalui Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) melakukan Ombudsman On The Spot (OOTS) di Kantor Desa Anjungan Dalam, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah, selama tiga hari, mulai 8 hingga 10 Juli 2026.

Selain bertujuan untuk mendekatkan akses pengaduan dan konsultasi, Keasistenan PVL juga turut sosialisasikan tugas, fungsi, dan kewenangan Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik.

Kegiatan tersebut bertepatan dengan agenda Musyawarah Desa Pembentukan Tim dan Pra Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 Desa Anjungan Dalam.

Sosialisasi diikuti oleh perwakilan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DSPPPAPMD) Kabupaten Mempawah, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Dusun, Ketua RT, serta Tim Penggerak PKK Desa Anjungan Dalam.

Suasana diskusi berlangsung interaktif. Dalam sesi tanya jawab, peserta menyampaikan berbagai persoalan pelayanan publik yang masih dihadapi masyarakat. Beberapa isu yang mengemuka di antaranya dalam rangka mendukung ketercapaian tujuan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Masyarakat Desa Anjungan merasa perlu peningkatan pengawasan oleh Ombudsman RI, pemerataan infrastruktur kelistrikan di wilayah desa, serta penyaluran bantuan sosial yang dinilai masih belum melibatkan pemerintah desa secara optimal dalam proses pendataan maupun penyalurannya.

Kepala Desa Anjungan Dalam, Andi Wiyata, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan Ombudsman On The Spot di desanya. Menurutnya, kehadiran Ombudsman memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh pemahaman mengenai hak-haknya sebagai penerima layanan publik sekaligus mengenal mekanisme penyampaian pengaduan apabila menemukan dugaan maladministrasi.

"Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya yang selama ini belum mengetahui ke mana harus menyampaikan pengaduan ketika mengalami persoalan pelayanan publik. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan agar masyarakat semakin memahami hak dan mekanisme pengawasannya," ujar Andi Wiyata, Kamis, 9 Juli 2026.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Marini, menegaskan bahwa pengawasan pelayanan publik tidak dapat berjalan optimal tanpa partisipasi aktif masyarakat.

Menurutnya, Ombudsman RI memiliki mandat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, namun keberhasilan pengawasan juga sangat bergantung pada keberanian masyarakat dalam menyampaikan informasi maupun laporan apabila menemukan dugaan maladministrasi.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik. Partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam mendorong terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan akuntabel," tutup Marini.

Melalui kegiatan ini, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat berharap pemahaman masyarakat terhadap fungsi pengawasan pelayanan publik semakin meningkat, sekaligus mendorong partisipasi aktif warga dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungannya masing-masing.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....