Bupati Verna Tegaskan Reforma Agraria di Poso Harus Lindungi Hak Masyarakat
- 01 Jul 2026 09:52 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu – Bupati Poso dr. Verna G.M. Inkiriwang menghadiri rapat strategis tindak lanjut Program Bank Tanah bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di Ruang Rapat Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa 30 Juni 2026. Rapat tersebut membahas percepatan pelaksanaan reforma agraria sekaligus memastikan perlindungan hak masyarakat di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah, khususnya di wilayah Lembah Napu, Kabupaten Poso.
Pertemuan dipimpin langsung Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid didampingi Wakil Gubernur dr. Reny Lamadjido serta dihadiri jajaran Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah, Badan Bank Tanah, perangkat daerah provinsi dan Kabupaten Poso, camat, kepala desa, hingga perwakilan masyarakat.
Dalam arahannya, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan bahwa reforma agraria harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan tidak menghilangkan ruang hidup warga yang selama ini mengelola lahan.
"Kita tidak boleh membiarkan masyarakat kehilangan ruang hidupnya. Tanah yang sudah mereka kelola harus kita jaga dan pastikan masuk dalam skema yang sah dan terlindungi," tegas Anwar Hafid.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendorong penggunaan skema Hak Pakai sebagai solusi awal pengelolaan lahan eks-HGU karena dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya alih fungsi maupun perpindahan kepemilikan lahan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Poso dr. Verna G.M. Inkiriwang menegaskan dukungan Pemerintah Kabupaten Poso terhadap program reforma agraria sepanjang pelaksanaannya dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dan mengedepankan perlindungan hak masyarakat.
"Kami ingin memastikan setiap tahapan pelaksanaan program ini dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat," ujar Verna.
Ia menambahkan, pengalaman konflik sosial yang pernah terjadi di Kabupaten Poso menjadi pelajaran penting agar setiap kebijakan yang berkaitan dengan pertanahan dilakukan secara hati-hati dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, di antaranya perlindungan terhadap hak masyarakat yang telah menguasai lahan berupa kebun, permukiman, fasilitas umum, maupun fasilitas sosial yang berada dalam kawasan HPL Badan Bank Tanah.
Selain itu, pemerintah akan membentuk Tim Terpadu Verifikasi dan Validasi Subjek dan Objek Tanah yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah. Tim tersebut bertugas melakukan pendataan dan verifikasi masyarakat yang berhak menerima program reforma agraria sebelum diproses lebih lanjut oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Pemerintah juga menegaskan bahwa Badan Bank Tanah tidak akan melakukan penggusuran terhadap lahan yang selama ini telah dikuasai masyarakat. Pemkab Poso selanjutnya akan menyiapkan unsur perangkat daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat untuk terlibat dalam tim terpadu tersebut.
Melalui rapat ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Poso berkomitmen memperkuat koordinasi lintas sektor guna memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan transparan, berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta tetap mengutamakan perlindungan hak-hak masyarakat lokal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....