DPRD Pematangsiantar Sahkan Perda Insentif Guru Pendidikan Keagamaan Nonformal

  • 30 Jun 2026 20:45 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Pematangsiantar – Pemerintah Kota Pematangsiantar bersama DPRD Kota Pematangsiantar resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna VI DPRD Kota Pematangsiantar Tahun 2026, di Ruang Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar, Senin 29 Juni 2026.

Rapat paripurna dihadiri Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi beserta jajaran pemerintah daerah dan unsur pimpinan DPRD. Pengesahan Perda ini menjadi langkah strategis dalam memberikan perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik pada lembaga pendidikan keagamaan nonformal di Kota Pematangsiantar.

Wesly menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas inisiatif penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, Ranperda ini merupakan bentuk kepedulian legislatif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia melalui sektor pendidikan keagamaan.

"Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ujarnya.

Wesly menambahkan, Ranperda tersebut telah melalui proses pembahasan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan dan telah difasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Setelah memperoleh nomor registrasi dari Gubernur Sumatera Utara, Perda tersebut akan segera diundangkan agar memiliki kekuatan hukum dan dapat diterapkan melalui aturan pelaksana.

Wesly berharap regulasi tersebut tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, Perda ini diharapkan menjadi dasar peningkatan pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi tenaga pendidik pada pendidikan keagamaan nonformal.

"Seluruh rangkaian pembicaraan tingkat I hingga tingkat II atas Ranperda Inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar telah kita selesaikan dengan dialog yang konstruktif dan penuh semangat kekeluargaan. Terima kasih atas komunikasi dan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif," katanya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar, Charles YP Siregar menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan pengesahan Perda kemudian ditandatangani oleh Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi bersama Ketua DPRD, Timbul Marganda Lingga serta Wakil Ketua DPRD, Daud Simanjuntak dan Frengky Boy Saragih.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....