DJP Papabrama: UMKM Tetap Dapat Insentif Pajak, Kebijakan Kini Lebih Tepat Sasaran

  • 30 Jun 2026 19:32 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku menegaskan pemerintah tetap memberikan dukungan perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pengaturan terbaru yang diarahkan agar fasilitas pajak lebih tepat sasaran.

Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku, Sekti Widihartanto, mengatakan pemerintah tetap mempertahankan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi kelompok usaha yang menjadi sasaran kebijakan, sekaligus menyesuaikan penerima manfaat berdasarkan karakteristik usaha dan kapasitas administrasi wajib pajak.

Menurut Sekti, untuk pelaku UMKM orang pribadi, tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap diberlakukan dengan batas omzet hingga Rp4,8 miliar.

“Untuk pelaku usaha UMKM Orang Pribadi, tarif tetap 0,5 persen berlaku selamanya tanpa adanya batasan waktu lagi, dan batas omzet tetap Rp4,8 miliar. Adapun untuk koperasi, tetap menjadi penerima fasilitas tarif PPh Final UMKM tersebut dan dapat dimanfaatkan paling lama empat tahun pajak sejak koperasi terdaftar,” ujar Sekti.

Ia menjelaskan penyempurnaan kebijakan dilakukan agar fasilitas perpajakan diterima oleh kelompok wajib pajak yang sesuai dengan karakteristik kegiatan usaha maupun profesinya.

Data Kanwil DJP menunjukkan sebanyak 12,82 persen wajib pajak pelaku usaha UMKM di wilayah Papua dan Maluku telah memanfaatkan fasilitas tarif 0,5 persen berdasarkan ketentuan sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 11,59 persen merupakan wajib pajak orang pribadi dan 1,24 persen wajib pajak badan.

Melalui kebijakan terbaru, fasilitas PPh Final UMKM difokuskan kepada pelaku usaha kecil perorangan dan koperasi. Sementara kelompok wajib pajak lainnya akan mengikuti ketentuan perpajakan sesuai karakteristik kegiatan usaha dan kapasitas administrasi masing-masing.

Pemerintah juga menyiapkan masa transisi bagi wajib pajak yang tidak lagi menerima fasilitas tersebut.

“Kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap UMKM, sekaligus upaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, sederhana, dan berkelanjutan,” kata Sekti.

DJP mengimbau masyarakat memperoleh informasi perpajakan dari kanal resmi dan memastikan setiap kebijakan dipahami berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.(Rilis)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....