Kemenkum Maluku Kawal Tiga Ranperda Strategis

  • 30 Jun 2026 10:38 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID,Ambon-Upaya menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas memerlukan proses harmonisasi yang komprehensif agar setiap regulasi selaras dengan sistem hukum nasional serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Harmonisasi tidak hanya menjadi tahapan administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap peraturan daerah memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi, dan mudah diimplementasikan.

Komitmen tersebut diwujudkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah, yakni Ranperda Kabupaten Seram Bagian Barat tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah, Ranperda Kabupaten Buru tentang Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual, serta Ranperda Kota Ambon tentang Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual, yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kementerian Hukum Maluku, Senin 29 Juni 2026.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, serta dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, Ketua dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Seram Bagian Barat, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Buru, Kepala Bagian Hukum Kota Ambon, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buru, beserta unsur perangkat daerah terkait.

Dalam arahannya, Saiful Sahri menegaskan bahwa setiap produk hukum daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional. Oleh karena itu, proses pembentukannya harus berpedoman pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2025 mengenai pembentukan produk hukum daerah.

"Harmonisasi menjadi tahapan yang menentukan kualitas sebuah regulasi. Melalui proses ini, setiap materi muatan dapat dipastikan selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, menghindari konflik norma, sekaligus menghasilkan peraturan yang implementatif, memberikan kepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat," ujar Saiful.

Ia juga meminta seluruh pemrakarsa segera menindaklanjuti hasil pembahasan dengan melakukan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah sesuai hasil harmonisasi dalam waktu paling lambat dua hari kerja, serta segera melakukan paraf persetujuan melalui aplikasi e-Harmonisasi agar proses pembentukan regulasi dapat berjalan lebih efektif dan tepat waktu.

Selama pembahasan, masing-masing rancangan peraturan daerah dikaji secara mendalam dari aspek kewenangan, substansi pengaturan, teknik penyusunan, hingga kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Forum harmonisasi juga menjadi ruang penyamaan persepsi antara pemerintah daerah, DPRD, dan perancang peraturan perundang-undangan dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas.

Hasil rapat selanjutnya disampaikan kepada DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, Pemerintah Kabupaten Buru, dan Pemerintah Kota Ambon sebagai bahan penyempurnaan naskah rancangan peraturan daerah sesuai hasil harmonisasi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Melalui pengharmonisasian tiga rancangan peraturan daerah tersebut, Kementerian Hukum Maluku kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, adaptif terhadap perkembangan hukum, serta mampu memberikan kepastian hukum dan mendukung percepatan pembangunan daerah demi terwujudnya pelayanan publik yang semakin optimal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....