Wabup Sintang Usulkan 18 Kecamatan Masuk dalam RUU Kabupaten Sintang
- 29 Jun 2026 12:50 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Sintang – Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, memanfaatkan kunjungan kerja Panitia Kerja Komisi II DPR RI di Kalimantan Barat untuk menyampaikan sejumlah aspirasi strategis Pemerintah Kabupaten Sintang.
Dua di antaranya adalah percepatan penyelesaian persoalan batas wilayah dengan Kabupaten Sekadau serta dukungan terhadap usulan pemekaran empat kecamatan baru yang diharapkan dapat dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten Sintang.
Aspirasi tersebut disampaikan Florensius Ronny saat menghadiri Kunjungan Kerja Panitia Kerja Komisi II DPR RI terkait Pembahasan 7 (tujuh) RUU tentang Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kalimantan Barat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Rabu, 24 Juni 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Florensius Ronny didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, dan Ketua DPRD Kabupaten Sintang, H. Indra Subekti. Kunjungan kerja dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, H. M. Rifqinizamy Karsayuda dari Fraksi Partai NasDem bersama sejumlah anggota Komisi II DPR RI yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, memimpin jalannya pembahasan bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan tujuh kepala daerah yang wilayahnya masuk dalam pembahasan RUU.
Pada kesempatan tersebut, Florensius Ronny mengungkapkan masih adanya persoalan batas wilayah antara Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sekadau yang hingga kini belum tuntas. Ia berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat turut membantu mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.
“Sampai sekarang masih ada masalah satu desa dengan Sekadau. Kami mohon Pemprov Kalbar untuk turut membantu penyelesaian batas di satu desa tersebut. Supaya cepat selesai,” ujar Florensius Ronny.
Selain persoalan batas wilayah, Florensius Ronny juga meminta dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Komisi II DPR RI terhadap usulan pemekaran empat kecamatan baru di Kabupaten Sintang. Menurutnya, penambahan kecamatan menjadi kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di wilayah yang memiliki cakupan geografis cukup luas.
“Kami juga mohon dukungan dari Pemprov Kalbar dan Komisi II DPR RI tentang usulan pemekaran kecamatan yang sudah kami perjuangkan agar bisa diwujudkan. Saat ini di Kabupaten Sintang ada 14 kecamatan, kami mekarkan lagi menjadi 4 kecamatan baru sehingga nanti totalnya ada 18 kecamatan di Kabupaten Sintang,” kata Florensius Ronny.
Ia berharap pembahasan RUU tentang Kabupaten Sintang dapat mengakomodasi rencana pemekaran tersebut sehingga nomenklatur empat kecamatan baru sudah tercantum dalam regulasi yang tengah disusun.
“Kami berharap dan Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Sintang, nama kecamatan tersebut sudah bisa dimasukan. Artinya ada 18 kecamatan dimasukan ke dalam RUU Kabupaten Sintang,” ucap Florensius Ronny.
Pemerintah Kabupaten Sintang berharap pembahasan tujuh RUU tentang Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat dapat menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum mengenai wilayah administrasi sekaligus mengakomodasi kebutuhan daerah dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. (Ril/Sta)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....