PKL Berjualan di Badan Jalan, Satpol PP Kota Bengkulu Lakukan Penertiban
- 29 Jun 2026 11:23 WIB
- Bengkulu
RRI.OC.ID, Bengkulu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan daerah milik jalan (DMJ) di kawasan Pasar Panorama, Senin 29 Juni 2026. Penertiban juga menyasar lokasi parkir yang digunakan untuk meletakkan barang dagangan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Peleton 2 Jaga Kota Satpol PP Kota Bengkulu yang dipimpin Komandan Pleton (Danton) 2, Husni Thamrin Sihombing. Petugas memberikan teguran kepada para pedagang dan juru parkir yang memanfaatkan area parkir untuk aktivitas perdagangan.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas di kawasan pasar. Menurutnya, badan jalan dan area parkir harus digunakan sesuai peruntukannya.
“Kami masih mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan teguran kepada pedagang maupun pihak yang memanfaatkan area parkir untuk berjualan. Namun, jika pelanggaran terus berulang, tentu akan ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sahat.
Ia menjelaskan, keberadaan barang dagangan di badan jalan berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat dan membahayakan pengguna jalan. Karena itu, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara rutin di kawasan Pasar Panorama.
Sahat mengimbau para pedagang untuk berjualan di lokasi yang telah disediakan dan tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi. Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk menciptakan lingkungan pasar yang tertib, aman, dan nyaman.
“Kami berharap para pedagang dapat bekerja sama dengan pemerintah. Tujuan penertiban ini bukan untuk menghambat usaha masyarakat, tetapi untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bersama,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....