Satpol PP Kota Bengkulu Tertibkan PKL yang Berjualan di Badan Jalan MT Haryono
- 03 Jul 2026 11:17 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang disampaikan melalui layanan Kirim Pesan LAPOR SATPOL PP Kota Bengkulu di nomor 0813-1090-101. Penertiban dilakukan pada Kamis siang di kawasan Jalan MT Haryono, Kota Bengkulu, menyusul adanya pengaduan warga mengenai aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang meletakkan barang dagangan dan berjualan di badan jalan.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Keberadaan barang dagangan di badan jalan dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas serta berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan bahwa pihaknya langsung merespons laporan masyarakat dengan menerjunkan personel ke lokasi untuk melakukan peneguran dan penertiban secara persuasif. Ia memastikan setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat akan dilakukan pengecekan langsung dan ditindak jika melanggar aturan.
“Upaya peneguran dan penertiban dilakukan oleh Peleton 2 Jaga Kota yang dipimpin Danru Bambang Irawan bersama anggota dan srikandi Satpol PP. Petugas melakukan pemindahan barang dagangan yang berada di badan jalan serta memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak mengulangi pelanggaran,” ujar Sahat, Kamis 2 Juli 2026.
Dalam kegiatan tersebut, petugas meminta para pedagang untuk tidak lagi meletakkan barang dagangan di badan jalan maupun di daerah milik jalan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Petugas juga mengingatkan agar hal seruma tidak terulang, termasuk bagi pedagang lainya.
Satpol PP Kota Bengkulu menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap berbagai bentuk pelanggaran perda guna menjaga ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan setiap potensi pelanggaran melalui layanan pengaduan yang telah disediakan.
Melalui langkah penertiban yang dilakukan secara humanis dan persuasif ini diharapkan para pedagang dapat lebih tertib dalam menjalankan usahanya tanpa mengganggu fungsi fasilitas umum dan hak pengguna jalan lainnya. Sehingga masyarakat dan pedagang dapat sama-sama nyaman dalam beraktifitas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....