Masih Buang Sampah ke Sungai? Ketahui Risiko Hukum dan Dampaknya

  • 28 Jun 2026 20:24 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Kebiasaan membuang sampah ke sungai masih menjadi salah satu persoalan lingkungan yang kerap ditemukan di berbagai daerah. Meski sering dianggap sebagai tindakan sepele, membuang sampah ke sungai sebenarnya bukan hanya perilaku yang merusak lingkungan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan edukasi hukum kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY terus mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan sungai sebagai bagian dari upaya perlindungan lingkungan hidup dan pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.

Kakanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menegaskan, sungai merupakan sumber daya alam yang memiliki fungsi penting bagi kehidupan masyarakat. Selain menjadi sumber air, sungai juga berperan dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mendukung sektor pertanian, perikanan, hingga menjadi bagian dari pengendalian banjir.

“Menjaga sungai bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat. Kebiasaan membuang sampah ke sungai harus dihentikan karena dampaknya sangat luas, mulai dari pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan, hingga bencana banjir,” ujar Agung.

Menurutnya, persoalan sampah yang berakhir di sungai sering kali bermula dari anggapan bahwa aliran air akan membawa sampah pergi begitu saja. Padahal, sampah yang dibuang ke sungai akan menumpuk di berbagai titik, menyumbat aliran air, mencemari kualitas air, serta merusak habitat berbagai makhluk hidup yang bergantung pada ekosistem sungai.

Selain itu, pencemaran sungai juga dapat berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat. Air yang tercemar berpotensi menjadi media penyebaran berbagai penyakit, sementara kualitas lingkungan yang menurun dapat mengganggu aktivitas sosial maupun ekonomi masyarakat di sekitarnya.

Ada konsekuensi hukum

Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum DIY, Heriyanto menjelaska, larangan membuang sampah ke sungai telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tindakan tersebut tidak hanya dipandang sebagai persoalan etika atau kesadaran lingkungan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum.

“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa membuang sampah sembarangan, khususnya ke sungai, dapat dikenai sanksi hukum. Padahal regulasinya sudah cukup jelas dan memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk melakukan penegakan aturan,” ucap Heriyanto.

Ia menerangkan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas mengatur kewajiban setiap orang untuk mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Undang-undang tersebut juga melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Selain itu, perlindungan terhadap lingkungan hidup juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam ketentuan tersebut, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Menurut Heriyanto, sungai merupakan bagian dari lingkungan hidup yang wajib dijaga keberlanjutannya. Ketika seseorang dengan sengaja membuang sampah ke sungai dan menyebabkan pencemaran, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

“Selain aturan di tingkat nasional, banyak pemerintah daerah yang juga telah memiliki peraturan daerah mengenai pengelolaan sampah dan ketertiban lingkungan. Dalam beberapa kasus, pelanggar dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, Rabu, 24 Juni kemarin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....