Kemenkum Dukung Penyempurnaan Standar dan Pengguna Kebutuhan Barang
- 28 Jun 2026 11:14 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti kegiatan Expose Draft Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) Pengguna Barang yang diselenggarakan secara daring oleh Biro Barang Milik Negara Kementerian Hukum, Kamis (25/6). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan pedoman SBSK sebagai acuan dalam perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Hukum.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Sulsel tersebut diikuti oleh Tim Biro Barang Milik Negara, pembina unit eselon I, seluruh Kantor Wilayah, Balai Pelatihan Hukum, Balai Harta Peninggalan, dan Politeknik Pengayoman Indonesia. Dari Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, kegiatan diikuti oleh Analis Anggaran Ahli Madya, Khomaini, bersama jajaran pelaksana pada Bagian Tata Usaha dan Umum.
Kepala Biro Barang Milik Negara Kementerian Hukum membuka kegiatan sekaligus menyampaikan bahwa penyempurnaan SBSK dilakukan sebagai tindak lanjut atas perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Hukum pasca transformasi kelembagaan, serta penyesuaian terhadap ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2024 yang mulai diterapkan dalam penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 2026.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Kementerian telah memiliki Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.PB.01.02 Tahun 2021 sebagai pedoman penyusunan Standar Barang dan Standar Kebutuhan. Namun, dinamika organisasi dan perubahan regulasi mengharuskan dilakukan penyesuaian agar pedoman tersebut tetap relevan dengan kebutuhan organisasi.
Dalam pemaparannya juga disampaikan bahwa penyusunan draft SBSK telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pembahasan, identifikasi kebutuhan, hingga tinjauan lapangan pada masing-masing unit eselon I, Kantor Wilayah, Balai Pelatihan Hukum, Balai Harta Peninggalan, dan Politeknik Pengayoman Indonesia. Seluruh proses tersebut dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan dengan melibatkan tim penyusun dari berbagai unit kerja.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Meydi Zulqadri, menyampaikan bahwa kegiatan expose ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi seluruh satuan kerja terhadap standar terbaru yang akan menjadi acuan dalam penyusunan kebutuhan BMN. Menurutnya, penyempurnaan SBSK akan mendukung proses perencanaan yang lebih terukur, efisien, dan akuntabel sehingga pengelolaan Barang Milik Negara dapat berjalan sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan dukungannya terhadap penyempurnaan Standar Barang dan Standar Kebutuhan sebagai instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola Barang Milik Negara yang efektif, efisien, dan akuntabel. Menurutnya, pembaruan SBSK akan memberikan kepastian dalam proses perencanaan kebutuhan BMN sehingga setiap pengadaan maupun pemanfaatan aset dapat dilakukan secara tepat sasaran, sesuai kebutuhan organisasi, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami siap mendukung implementasi standar yang telah disempurnakan. Dengan pedoman yang adaptif terhadap perkembangan organisasi dan regulasi, kualitas perencanaan kebutuhan BMN di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan diharapkan semakin baik dan mampu mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Andi Basmal. Sabtu, 27 Juni 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....