Kemenkum Sulsel Pastikan Rancangan Produk Hukum Tana Toraja Selaras dengan UU
- 15 Jul 2026 19:51 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali menjalankan fungsi pembinaan pembentukan produk hukum daerah melalui kegiatan harmonisasi terhadap tiga rancangan produk hukum Kabupaten Tana Toraja. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel, Selasa (14/7).
Rapat harmonisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, serta dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Tana Toraja, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tana Toraja, Kepala Bidang Akuntansi BPKPD, Kepala Bidang Cipta Karya, Tim Penyusun Ranperda dan Ranperkada, Jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan harmonisasi terhadap tiga rancangan produk hukum, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Dalam pembahasannya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan sejumlah masukan teknis terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025. Beberapa di antaranya meliputi penyempurnaan konsideran menimbang, penyesuaian teknik penyusunan norma, penyempurnaan penggunaan istilah sesuai kaidah peraturan perundang-undangan, hingga perbaikan teknik penulisan lampiran agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, tim harmonisasi juga memberikan rekomendasi perbaikan teknik penulisan, penggunaan istilah yang baku sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), serta penyesuaian redaksional agar selaras dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik menghasilkan sejumlah catatan penting. Tim harmonisasi menilai materi muatan rancangan tersebut masih memerlukan penyempurnaan karena sebagian substansinya merupakan pengulangan dari ketentuan yang telah diatur dalam peraturan yang lebih tinggi. Selain itu, apabila pengaturannya dimaksudkan mengatur secara komprehensif mengenai hak dan kewajiban, perizinan, maupun sanksi, maka instrumen yang lebih tepat adalah Peraturan Daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. “Harmonisasi bukan hanya memastikan kesesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga menghasilkan regulasi yang implementatif, memberikan kepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta pemerintah daerah,” ujar Heny. Selasa, 14 Juli 2026.
Berdasarkan hasil pembahasan, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dinyatakan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar. Sementara itu, Ranperbup tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan penyempurnaan materi muatan sesuai hasil harmonisasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, produk hukum yang disusun secara baik akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....