DPRK Subulussalam Kawal Usulan Dapil Khusus Bersama Aceh Singkil untuk DPRA
- 28 Jun 2026 13:44 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Subulussalam - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam, Ade Fadly Pranata Bintang, menegaskan komitmen legislatif untuk mengawal ketat usulan pemekaran Daerah Pemilihan (Dapil) baru. Pihaknya mendesak agar Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam dapat segera ditetapkan menjadi satu Dapil mandiri yang terpisah untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada pemilu mendatang.
Langkah politik ini diambil demi memastikan kepentingan dan hak-hak masyarakat di kawasan perbatasan tersebut mendapatkan porsi anggaran yang adil. Selama ini, penggabungan wilayah pemilihan yang terlalu luas dinilai membuat peta politik kurang berpihak pada keterwakilan figur asli dari kedua daerah hilir tersebut.
Ade Fadly Pranata Bintang menyatakan bahwa keberadaan Dapil khusus ini akan melahirkan wakil rakyat yang benar-benar fokus memperjuangkan aspirasi masyarakat setempat. Dengan adanya representasi yang kuat di tingkat provinsi, maka pemerataan pembangunan serta percepatan kemajuan di berbagai sektor wilayah dapat berjalan secara lebih optimal dan tepat sasaran.
"Kami berkomitmen penuh untuk mendorong dan mengawal agar Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam dapat ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan pada Pemilu DPRA mendatang. Ini murni demi menghadirkan wakil rakyat yang benar-benar fokus memperjuangkan aspirasi masyarakat di kedua daerah secara linier," tegas Ade Fadly Pranata Bintang, Minggu 28 Juni 2026.
Secara geografis dan geopolitik, usulan ini dinilai sangat realistis dan memenuhi syarat kelayakan. Merujuk pada data laman resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, wilayah administrasi kabupaten tetangga tersebut memiliki luas mencapai 1.857,88 kilometer persegi atau setara dengan 185.803 hektare yang terbagi ke dalam 11 kecamatan dan menaungi 116 desa atau kampong.
Sementara itu, berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS), Kota Subulussalam sendiri memiliki luas wilayah sebesar 1.391 kilometer persegi. Daerah hasil pemekaran ini melingkupi 5 wilayah kecamatan yang tersebar di 82 desa, di mana sebagian besar areanya berbatasan langsung secara darat dengan wilayah Aceh Singkil.
Jika akumulasi luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk dari kedua daerah ini digabungkan, kapasitasnya dinilai sudah lebih dari cukup untuk membentuk satu basis kursi legislatif tingkat provinsi. Oleh karena itu, jajaran legislatif menaruh harapan besar kepada lembaga penyelenggara Pemilu (KPU/KIP) agar usulan teknis ini dapat dikabulkan pada evaluasi penataan Dapil mendatang.
Pihak DPRK menilai pembentukan Dapil baru khusus Subulussalam-Aceh Singkil ini menjadi solusi konkret untuk menghentikan ketimpangan pembangunan. Kehadiran representasi asli daerah di Gedung Parlemen Aceh nantinya diproyeksikan akan memperkuat pengawasan anggaran publik yang dialokasikan untuk wilayah Barat Selatan Aceh tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....