Kalkulasi Penduduk Matang, Aceh Singkil-Subulussalam Bidik Dapil DPRA

  • 18 Jun 2026 20:01 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Subulussalam Wacana pemisahan daerah pemilihan (dapil) yang mempertemukan Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam dalam satu formulasi mandiri terus bergulir. Saat ini, berbagai elemen masyarakat, partai politik, mulai memperkuat konsolidasi guna mendorong penataan ulang konfigurasi dapil menjelang pemilu mendatang.

Usulan yang tengah berkembang adalah memisahkan Aceh Singkil dan Kota Subulussalam dari wilayah lain yang selama ini tergabung dalam satu dapil yang lebih luas pada tingkat pemilihan regional. Formulanya, kedua daerah bertetangga ini akan berdiri sendiri sebagai satu kesatuan dapil.

Anggota DPRK Subulussalam dari partai Aceh, Ardhiyanto Ujung, mengonfirmasi bahwa secara kalkulasi demografi, penggabungan dua wilayah ini menjadi dapil mandiri sudah sangat realistis untuk diwujudkan.

"Secara jumlah penduduk sudah sangat memungkinkan untuk dilakukan penataan ulang," ujar Ardhiyanto.

Ardhiyanto menjelaskan bahwa pergerakan ini masih berada pada koridor penguatan di internal daerah. Berbagai forum diskusi dan penyamaan persepsi telah berjalan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK), tokoh masyarakat, serta lintas kekuatan politik lokal.

Agenda berikutnya yang akan dikawal oleh tim konsolidasi adalah membawa aspirasi ini ke tingkat yang lebih tinggi. Komunikasi politik direncanakan segera dibangun dengan otoritas di tingkat Pemerintah Provinsi Aceh hingga ke pemerintah pusat serta penyelenggara pemilu.

Ardhiyanto juga menyoroti dinamika demografi internal Kota Subulussalam yang mengalami tren kenaikan signifikan. Saat ini, grafik pertumbuhan jumlah penduduk di kota ini tercatat telah melampaui angka 100 ribu jiwa.

Lonjakan populasi tersebut secara regulasi membawa implikasi langsung terhadap komposisi parlemen di tingkat hilir. Merujuk pada undang-undang dan ketentuan pemilu yang berlaku, syarat kuota penduduk tersebut membuka peluang besar bagi penambahan jumlah alokasi kursi di parlemen lokal.

"Jika jumlah penduduk memang sudah di atas 100 ribu jiwa, maka alokasi kursi DPRK bisa menjadi 25 kursi. Hal itu tentu menjadi peluang bagi untuk mendapatkan representasi yang lebih proporsional," terang Ardhiyanto.

Ia menambahkan, penataan atau pemecahan dapil sejenis ini bukanlah hal asing dalam sejarah kepemiluan di Bumi Serambi Mekkah. Pola serupa sebelumnya pernah sukses diterapkan pada konstelasi politik di wilayah Aceh Tenggara dan Gayo Lues.

Melalui konsolidasi yang terus berjalan, seluruh elemen di dua daerah berharap agar usulan penataan dapil yang lebih ideal ini mendapat respons positif dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah pusat demi keterwakilan politik yang lebih efektif.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....