TPS Bersinergi dengan Lintas Instansi dalam Pengendalian Tumbuhan dan Satwa Liar
- 28 Jun 2026 07:03 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya : PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Perak berkolaborasi dalam kegiatan Praktek Lapang Pelatihan School of Environmental Conservation and Environment Services Management (SECESM) Tahun 2026 yang diselenggarakan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Perak pada Rabu 24 Juni 2026.
Sebagai simpul strategis arus barang ekspor-impor, TPS beroperasi dalam ekosistem kepelabuhanan yang melibatkan berbagai instansi terkait, antara lain KSOP, Bea Cukai, Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), serta aparat penegak hukum seperti Ditpolairud Polda Jawa Timur dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Sekretaris TPS, Erika Asih Palupi, mengatakan sinergi lintas instansi menjadi kunci dalam menciptakan sistem pengawasan yang efektif di pelabuhan. “Kami berkomitmen untuk terus mendukung instansi terkait melalui penyediaan sistem, fasilitas dan proses operasional yang terintegrasi,” ucap Erika melalui rilisnya kepada RRI Sabtu 27 Juni 2026.
Ia menambahkan melalui penguatan kolaborasi, integrasi sistem dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, diharapkan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar di Pelabuhan Tanjung Perak dapat berjalan efektif.
“Ini juga mempertegas peran kami sebagai salah satu garda terdepan dalam perlindungan lingkungan dan penegakan hukum di sektor logistik nasional,” ungkapnya.
Dalam konteks tersebut, KSOP berperan dalam pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran serta koordinasi aktivitas kepelabuhanan. Bea dan Cukai menjalankan fungsi pengawasan barang ekspor-impor dan pencegahan penyelundupan, termasuk melalui pemeriksaan dokumen dan fisik petikemas.
Sementara itu, Karantina bertanggung jawab memastikan kelayakan hayati tumbuhan dan satwa, serta mencegah penyebaran penyakit dan spesies invasif. Lalu balai KSDA memiliki kewenangan dalam perlindungan dan identifikasi spesies dilindungi serta penegakan hukum konservasi.
Di sisi lain, kepolisian melalui Polairud dan Polres Pelabuhan menjalankan fungsi penindakan dan proses hukum terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah pelabuhan. Hal tersebut guna mencegah potensi pelanggaran seperti penyelundupan barang terlarang, pencurian petikemas, pemalsuan dokumen logistik, hingga pelanggaran keamanan di area terminal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....