KPU Buol Ingatkan Parpol Perbarui Data Melalui SIPOL

  • 28 Jun 2026 09:45 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Buol – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol terus mengingatkan seluruh partai politik untuk melakukan pemutakhiran data secara berkala melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Pembaruan administrasi ini meliputi susunan kepengurusan, domisili kantor, keanggotaan, hingga pemenuhan kuota keterwakilan perempuan.

Ketua KPU Kabupaten Buol, Nanang, kepada rri.co.id Jum’at 26 Juni 2026 menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik berkelanjutan Tahun 2026 dilaksanakan dalam dua tahap, yakni periode Januari–Juni dan Juli–Desember 2026.

"Proses pemutakhiran dilakukan langsung oleh masing-masing partai politik melalui aplikasi SIPOL. KPU Kabupaten Buol hanya mengingatkan, melakukan pendampingan jika diperlukan, serta memeriksa kesesuaian dokumen yang diunggah oleh partai politik," ujar ketua KPU kabupaten Buol Nanang.

Ia mengatakan, hingga saat ini sejumlah partai politik di Kabupaten Buol telah melakukan pemutakhiran data. Namun, terdapat beberapa partai yang mengalami perubahan susunan kepengurusan internal sehingga perlu memperbarui kembali data administrasinya melalui akun SIPOL masing-masing.

Menurut Nanang, partai politik peserta Pemilu Legislatif sebelumnya sebagian besar telah menyampaikan laporan pemutakhiran kepada KPU Kabupaten Buol. Meski seluruh proses dilakukan secara mandiri oleh partai politik melalui SIPOL, KPU tetap siap memberikan pelayanan dan pendampingan apabila terdapat kendala teknis selama proses pembaruan data berlangsung.

"Kami siap membantu apabila ada partai politik yang mengalami kendala dalam proses pemutakhiran data. Tujuannya agar seluruh data administrasi partai tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Pemutakhiran data partai politik berkelanjutan Tahun 2026 mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik, serta Keputusan KPU yang menjadi pedoman teknis dalam proses penambahan, perbaikan, maupun penghapusan data partai politik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....