DPR RI Ingatkan Pemekaran Daerah Jangan Berlatar Belakang Politik

  • 26 Jun 2026 08:28 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, mengingatkan bahwa usulan pemekaran daerah tidak boleh dilatar belakangi oleh kepentingan politik, melainkan harus berdasarkan kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan masyarakat. Selain itu, keberlanjutan fiskal menjadi syarat penting agar daerah baru tidak menjadi beban bagi pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan Dede Yusuf Macan Effendi usai menerima audiensi Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, bersama rombongan DPRD Mamuju melakukan audiensi dengan pimpinan Komisi II DPR RI di Jakarta Selasa, 23 Juni lalu.

"Semua harapannya sederhana. Dari sekian banyak daerah yang mengusulkan pemekaran, tidak boleh berlatar belakang politik. Harus berlatar belakang kepentingan pelayanan publik atau pembangunan masyarakat itu sendiri," ujar Dede Yusuf.

Ia menjelaskan, banyak usulan pemekaran yang muncul karena ketidakpuasan atas hasil Pilkada. Hal itu tidak boleh terjadi.

Menurutnya usulan pemekaran harus berdasarkan konteks pembagian wilayah, berdasarkan kebutuhan masyarakat di daerah yang diiringi dengan pertumbuhan jumlah penduduk hingga pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

"Kenapa? Karena banyak yang kami juga menerima ketika kalah Pilkada akhirnya pemekaran. Nah ini yang sebenarnya tidak boleh terjadi," tegasnya.

Dede juga menekankan bahwa pentingnya aspek keberlanjutan fiskal dalam setiap usulan pemekaran. Menurutnya, pembentukan daerah baru tidak boleh justru menambah beban keuangan negara maupun pemerintah daerah.

"Yang paling penting sekali adalah sustainable, artinya ada berkelanjutan dalam konteks fiskal. Jangan sampai apakah itu pemekaran atau penyatuan, maka ada fiskal yang akhirnya hanya satu menjadi beban, jadi tambah dua misalnya. Nah, keberlanjutan fiskal ini menjadi penting sekali, sehingga pemerintah pusat pun nanti juga bisa membantu tidak terlalu bergantung dari pemerintah pusat," jelasnya.

Lebih lanjut katanya daerah hasil pemekaran harus memiliki kemampuan fiskal yang memadai sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat. Karena menurutnya, saat ini hampir 70 persen daerah masih bergantung pada pemerintah pusat.

"Saat ini kita pahami banyak sekali daerah yang bergantung, hampir 70 persen dari pemerintah pusat," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....