Pansus III DPRD Bengkalis Matangkan Ranperda KLA Pasca Konsultasi ke Kementerian
- 26 Jun 2026 09:28 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat kerja lanjutan untuk membahas penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil konsultasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Republik Indonesia terkait sinkronisasi substansi Ranperda dengan kebijakan nasional.
Rapat dipimpin Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Bengkalis, Hardianto, dan dihadiri oleh anggota pansus, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bengkalis Emilda Susanti, Bagian Hukum, Staf Ahli Bupati, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam rapat tersebut dibahas berbagai masukan dari Kementerian PPPA, terutama mengenai penyesuaian Ranperda terhadap revisi Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak yang saat ini masih dalam proses penyempurnaan oleh pemerintah pusat.
Ketua Pansus III, Hardianto, menjelaskan bahwa hasil konsultasi menunjukkan pemerintah pusat masih menunggu terbitnya Perpres terbaru sebelum dilakukan sinkronisasi akhir terhadap substansi Ranperda Kabupaten Layak Anak.
"Selain menunggu terbitnya Perpres terbaru, terdapat sejumlah masukan dari Kementerian PPPA maupun Bagian Hukum yang perlu segera kita tindak lanjuti agar Ranperda ini benar-benar selaras dengan kebijakan nasional," ujar Hardianto, Kamis 25 Juni 2026.
Kepala DP3A Kabupaten Bengkalis, Emilda Susanti, menjelaskan bahwa perubahan Perpres nantinya akan berdampak pada berbagai ketentuan dalam Ranperda, termasuk indikator penilaian Kabupaten Layak Anak.
Menurutnya, dalam rancangan Perpres terbaru indikator KLA tidak lagi diuraikan secara rinci, melainkan hanya memuat klaster pemenuhan hak anak. Selain itu, keberadaan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak nantinya cukup diatur melalui Peraturan Kepala Daerah, sedangkan ketentuan mengenai sanksi administratif masih dalam pembahasan di tingkat kementerian.
"Perpres terbaru diperkirakan terbit pada Agustus atau September 2026. Karena itu, substansi Ranperda harus disesuaikan agar tetap sinkron dengan regulasi nasional," jelas Emilda.
Hardianto menegaskan bahwa penyusunan Ranperda KLA membutuhkan kolaborasi seluruh perangkat daerah karena perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama.
"Penyusunan Ranperda ini tidak bisa hanya bertumpu pada satu dinas. Semua pihak harus bekerja sama sesuai tugas dan kewenangannya agar menghasilkan regulasi yang komprehensif dan implementatif," tegasnya.
Dalam pembahasan, Anggota Pansus III Muhammad Isa mengingatkan bahwa perubahan Perpres secara otomatis akan memengaruhi indikator yang dimuat dalam Ranperda sehingga setiap pasal harus disusun secara cermat dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Ia juga mengusulkan agar Ranperda mengakomodasi muatan lokal yang memperkuat nilai-nilai kearifan lokal serta memasukkan isu penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari upaya perlindungan anak.
"Muatan lokal perlu diarahkan pada penguatan kearifan lokal sesuai karakter daerah. Selain itu, ancaman narkoba terhadap anak harus menjadi perhatian khusus dan diakomodasi dalam Ranperda sesuai arahan Kementerian PPPA," katanya.
Sementara itu, Anggota Pansus III Irmi Syakip Arsalan menekankan pentingnya penyesuaian Ranperda terhadap perubahan indikator Kabupaten Layak Anak yang sebelumnya berjumlah 24 indikator menjadi 20 indikator.
Ia juga mengusulkan agar regulasi tersebut memuat penguatan terhadap berbagai isu strategis, seperti pencegahan penyalahgunaan narkotika pada anak, perlindungan terhadap pekerja anak di luar negeri, pencegahan kekerasan berbasis digital, serta penciptaan lingkungan sosial yang ramah anak.
"Ranperda ini harus menjadi payung hukum yang mampu menjawab berbagai persoalan perlindungan anak dan pendidikan di daerah," ujarnya.
Selain itu, Irmi berharap keberadaan Forum Anak Kabupaten Bengkalis tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga dilibatkan secara aktif dalam proses perencanaan pembangunan melalui forum-forum musyawarah anak.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Emilda Susanti menyatakan pihaknya akan terus melakukan penyempurnaan substansi Ranperda, mulai dari penyesuaian bahasa hukum, klaster, indikator, skema pendanaan hingga penguatan partisipasi anak melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Anak.
"Kami juga terus mengkaji berbagai referensi mengenai muatan lokal, kearifan lokal, serta isu penyalahgunaan narkoba agar dapat diakomodasi secara tepat dalam Ranperda," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Bagian Hukum Kabupaten Bengkalis menjelaskan bahwa sejumlah materi teknis terkait indikator tidak perlu diatur secara rinci dalam Peraturan Daerah, melainkan dapat dituangkan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati setelah Perpres terbaru diterbitkan.
Berbagai OPD yang hadir juga menyampaikan masukan, di antaranya perlunya pengawasan terhadap tempat usaha yang masih menjual produk yang berpotensi berdampak negatif bagi anak, seperti vape dan produk sejenis, sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
Menutup rapat, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Johansyah Syafri, menegaskan pentingnya percepatan penyusunan Ranperda agar dapat disahkan pada tahun 2026.
"Ranperda Kabupaten Layak Anak ini harus dapat disahkan pada tahun 2026. Setelah Perpres terbaru beserta pedomannya diterbitkan, proses penyusunan harus segera dipercepat agar menghasilkan regulasi yang berkualitas dan sejalan dengan visi Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera," tegasnya.
Melalui rapat kerja ini, Pansus III DPRD Kabupaten Bengkalis berharap Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dapat disusun secara lebih komprehensif, adaptif terhadap perkembangan regulasi nasional, serta mampu menjadi dasar hukum yang kuat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak di Kabupaten Bengkalis.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....