Wali Kota Munafri Lantik 153 Imam Kelurahan, Perkuat Peran Keagamaan dan Sosial

  • 26 Jun 2026 09:04 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar : Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melantik 153 Imam Kelurahan dalam Tabligh Akbar dan Pelantikan Imam Kelurahan se-Kota Makassar di Masjid Al Markaz Al Islami Jenderal M. Jusuf, Kamis, 25 Juni 2026. Pelantikan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Makassar dalam memperkuat peran imam sebagai pembina keagamaan sekaligus mitra pemerintah dalam menjaga harmoni sosial.

Sebagai bentuk dukungan, para imam akan menerima insentif serta perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Munafri mengatakan, imam kelurahan memiliki tanggung jawab besar, tidak hanya memimpin ibadah, tetapi juga menjadi teladan dan penggerak kehidupan sosial masyarakat.

"Tugas menjadi imam memiliki tanggung jawab moral yang besar, tanggung jawab terhadap umat, serta menjalankan syariat Islam berdasarkan Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah SAW," ujarnya.

Ia menegaskan pelantikan bukan sekadar seremoni, melainkan amanah untuk menghadirkan solusi atas persoalan masyarakat. Menurutnya, imam juga harus mampu mengikuti perkembangan zaman, memahami era digital, memiliki wawasan luas, dan menjadikan masjid sebagai pusat interaksi sosial, musyawarah, serta penguatan solidaritas warga.

Munafri juga menekankan bahwa jabatan imam kelurahan akan dievaluasi secara berkala. Menurutnya, posisi tersebut bukan jabatan seumur hidup, tetapi amanah yang harus dijalankan sesuai tugas dan tanggung jawab.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham berharap para imam yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh keikhlasan, menjadi teladan akhlak, sekaligus pembimbing dan pemersatu masyarakat. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Makassar, Mohammad Syarief, mengatakan para imam yang telah dilantik langsung mulai bertugas. Bagian Kesra juga tengah menyiapkan sistem evaluasi kinerja serta pendataan masjid, TPA, imam masjid, pengurus jenazah, hingga kebutuhan masyarakat di bidang keagamaan.

Menurutnya, Imam Kelurahan memiliki peran strategis dalam mendukung berbagai program sosial, termasuk membantu penanganan stunting, kemiskinan, serta pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Baca Tulis Al-Qur'an dan Pengelolaan Pesantren. Dari total 153 imam yang dikukuhkan dan dilantik, sebanyak 103 merupakan Imam Kelurahan baru untuk masa bakti 2026–2031, sementara sisanya merupakan imam periode 2024–2029 yang kembali dikukuhkan agar memiliki kesamaan visi dan misi dalam mendukung program keagamaan Pemerintah Kota Makassar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....