Untad Tegaskan Pengembalian Dana Beasiswa Berani Cerdas Bukan Kebijakan Kampus
- 26 Jun 2026 06:57 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Menanggapi pemberitaan mengenai pengembalian dana beasiswa oleh sejumlah mahasiswa penerima Program Berani Cerdas, Universitas Tadulako (Untad) melalui Wakil Rektor Bidang Akademik, Andi Rusdin, Rabu, 24 Juni 2026, menegaskan bahwa kampus hanya membantu proses penyampaian informasi dan koordinasi berdasarkan permintaan resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai pengelola Program Berani Cerdas. Andi Rusdin menjelaskan bahwa pada Mei 2026 Untad menerima surat dari pengelola Beasiswa Berani Cerdas yang memuat daftar mahasiswa yang teridentifikasi menerima beasiswa ganda (double funding). Dalam surat tersebut, pihak pengelola meminta bantuan universitas untuk menyampaikan informasi kepada mahasiswa yang bersangkutan agar segera mengembalikan dana beasiswa.
Menurut Andi Rusdin, permintaan pengembalian Beasiswa Berani Cerdas merupakan tindak lanjut atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pelaksanaan Program Beasiswa Berani Cerdas Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026 yang merupakan gelombang pertama Program Berani Cerdas. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah penerima Beasiswa Berani Cerdas yang pada periode tersebut tercatat menerima bantuan pendidikan dari sumber lain. Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut terjadi pada tahap awal pelaksanaan program, ketika proses pendaftaran dilakukan langsung oleh mahasiswa kepada penyelenggara beasiswa tanpa melibatkan mekanisme verifikasi bersama antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi.
“Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi administrasi yang dilakukan pengelola program, mahasiswa yang teridentifikasi menerima beasiswa ganda diwajibkan mengembalikan dana Beasiswa Berani Cerdas yang telah diterima sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Data tersebut merupakan hasil verifikasi pengelola program. Posisi Untad hanya membantu menyampaikan informasi dan memfasilitasi koordinasi dengan mahasiswa yang bersangkutan,” ujarnya.
Pada saat itu, lanjutnya, proses pendaftaran dilakukan langsung oleh mahasiswa kepada pengelola program. Ditambahkan seluruh dokumen persyaratan diajukan secara mandiri oleh mahasiswa, mulai dari surat keterangan mahasiswa aktif, transkrip akademik, dan surat pernyataan tidak menerima beasiswa lain.
“Dalam proses tersebut, kampus berperan menerbitkan dokumen administrasi yang menjadi persyaratan program. Setelah dinyatakan lulus seleksi, dana beasiswa kemudian disalurkan langsung oleh penyelenggara program ke rekening masing-masing mahasiswa,” ujarnya.
Lebih Lanjut Andi menerangkan mulai pada semester genap 2025/2026 atau gelombang kedua program Berani Cerdas, Verifikasi calon penerima beasiswa Berani Cerdas, pemerintah daerah melakukan pembenahan tata kelola program dengan melibatkan perguruan tinggi. Pada proses ini pemerintah daerah menyerahkan data-data calon penerima beasiswa ke Universitas Tadulako untuk melakukan verifikasi tentang data mahasiswa mulai data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Mahasiswa (NIM), IPK, status aktif kuliah, cuti, putus studi, tidak aktif, dan penerima beasiswa.
“Data hasil verifikasi tersebut kemudian dikembalikan ke pengelola beasiswa untuk memutuskan penerima mahasiswa. Perbaikan tata Kelola yang dimulai pada gelombang kedua tersebut sangat membantu untuk memberikan beasiswa kepada yang lebih layak yaitu yang belum menerima beasiswa dari pihak manapun,” tuturnya.
Dengan informasi ini, Andi Rusdin berharap tidak terjadi kesalahpahaman terkait peran Universitas Tadulako dalam pelaksanaan Program Beasiswa Berani Cerdas. Selain itu juga memahami kronologi dan kewenangan masing-masing pihak pada saat itu.
“Kami berharap tidak terjadi kesalahpahaman terkait peran Universitas Tadulako dalam pelaksanaan Program Beasiswa Berani Cerdas,” tegasnya.
Pada kesempatan terpisah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah kembali menegaskan bahwa penerima Program Beasiswa Berani Cerdas tidak diperkenankan menerima beasiswa ganda (double funding) dari sumber pendanaan lain pada periode yang sama. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. H. Firmanza, Kamis, 25 Juni 2026, mengatakan bahwa ketentuan tersebut telah diberlakukan sejak awal pelaksanaan program dan menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga penyaluran bantuan pendidikan yang tertib, transparan, dan sesuai regulasi.
Menurutnya, larangan menerima beasiswa ganda mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Karena itu, mahasiswa yang telah menerima beasiswa dari program lain dan ingin menjadi penerima Beasiswa Berani Cerdas wajib memilih salah satu program beasiswa yang akan digunakan.
“Kami juga mengingatkan seluruh mahasiswa agar menyampaikan data yang akurat dan sesuai kondisi sebenarnya saat proses pendaftaran, sebab bila data yang diberikan keliru dapat berakibat pemutusan beasiswa hingga pemberian sanksi. Selain itu, mahasiswa diharapkan mematuhi seluruh persyaratan dan ketentuan program sehingga pelaksanaan Beasiswa Berani Cerdas dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi peningkatan kualitas pendidikan di Sulawesi Tengah,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....