Pansus III DPRD Bengkalis Konsultasi Pertajam Ranperda Kabupaten Layak Anak

  • 25 Jun 2026 22:17 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan pendalaman materi dan sinkronisasi kebijakan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Republik Indonesia guna mempertajam substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).

Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Bengkalis, Hardianto, bersama anggota pansus dan didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis beserta jajaran terkait, menjelaskan, pertemuan tersebut, memberikan berbagai masukan strategis guna menyempurnakan Ranperda agar selaras dengan kebijakan nasional terbaru mengenai Kabupaten/Kota Layak Anak.

“Konsultasi dilakukan untuk memperoleh masukan yang komprehensif sehingga Ranperda yang sedang disusun mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kabupaten Bengkalis. Kami berharap Ranperda ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi landasan dalam mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang ramah dan layak bagi tumbuh kembang anak," ujar Hardianto, Kamis 25 Juni 2026.

Dalam sesi diskusi, sejumlah anggota pansus menyampaikan berbagai isu perlindungan anak yang berkembang di tengah masyarakat. Anggota Pansus, Fakhtiar Qadri, menyoroti persoalan penyalahgunaan narkoba, kenakalan remaja, hingga keterlibatan anak di bawah umur dalam tindak pidana yang memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak.

Menurutnya, kasus dugaan pembakaran rumah warga yang melibatkan anak di bawah umur di Kecamatan Bukit Batu menjadi salah satu contoh yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi daerah.

"Kami ingin ada penguatan regulasi dan sinergi lintas sektor dalam menangani persoalan anak yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, perlu juga langkah pencegahan seperti pengawasan terhadap penjualan rokok kepada anak serta pengaturan yang dapat meminimalisir aktivitas anak di luar rumah hingga larut malam," katanya.

Senada dengan itu, anggota pansus lainnya, Febriza Luwu, menilai kasus yang terjadi di Kecamatan Bukit Batu harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan dan pembinaan anak secara menyeluruh.

"Kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak hanya berbicara soal hak anak, tetapi juga bagaimana mencegah anak terlibat dalam tindakan yang merugikan dirinya maupun orang lain. Kita membutuhkan regulasi yang mampu memperkuat pencegahan, pembinaan, dan pengawasan secara menyeluruh," ujarnya.

Sementara itu, Syaiful Ardi menegaskan bahwa implementasi Ranperda Kabupaten Layak Anak nantinya harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan.

"Perlindungan anak bukan hanya tugas Dinas PPPA, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh OPD, keluarga, sekolah, dan masyarakat. Melalui konsultasi ini kami ingin memastikan Ranperda yang disusun benar-benar mampu menjawab persoalan anak di daerah," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Laurensius Tambubolon mengangkat isu hak pendidikan bagi anak yang mengalami kehamilan di luar nikah saat masih berstatus pelajar. Menurutnya, negara harus hadir untuk memastikan anak tetap memperoleh hak pendidikan dan kesempatan menyelesaikan program wajib belajar.

"Anak tetap memiliki hak atas pendidikan. Karena itu perlu ada kepastian dan perlindungan agar mereka tidak kehilangan masa depan hanya karena kondisi yang dialaminya," ungkapnya.

Adapun Rosmawati Sinambela menyoroti persoalan administrasi kependudukan bagi anak hasil perkawinan siri yang masih mengalami kendala dalam memperoleh akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya.

"Masih banyak anak yang terkendala mendapatkan akses pendidikan dan layanan dasar karena persoalan administrasi. Ini harus menjadi perhatian agar hak-hak anak tetap dapat terpenuhi," ujarnya.

Dari hasil konsultasi tersebut, Kementerian PPPA memberikan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya terkait penyesuaian terhadap revisi Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, penyederhanaan indikator KLA, penguatan peran Gugus Tugas KLA, serta perlunya memasukkan program unggulan daerah yang mendukung pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Melalui konsultasi ini, Pansus III DPRD Kabupaten Bengkalis berharap Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dapat disusun secara lebih komprehensif, adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional, dan mampu menjawab berbagai tantangan perlindungan anak di daerah. Dengan demikian, Kabupaten Bengkalis diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal menuju terwujudnya Kabupaten Layak Anak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....