Sepuluh Jamaah Umrah Laporkan Dugaan Penipuan Travel ke Polda Metro Jaya
- 25 Jun 2026 19:10 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Sebanyak 10 orang jamaah umrah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah PT ACW Tour & Travel ke Polda Metro Jaya, pada Kamis, 25 Juni 2026.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/4587/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum para jamaah, Rusdiansyah dari Kantor Hukum Rusdiansyah & Partners mengatakan, laporan itu dibuat usai upaya penyelesaian secara kekeluargaan maupun somasi tidak membuahkan hasil.
Menurut dia, para pelapor merupakan jamaah Umrah Syawal 2026 yang berangkat melalui PT ACW Tour & Travel pada periode 29 Maret hingga 6 April 2026.
Kepada wartawan Rusdiansyah menjelaskan, awanya para jamaah mengaku telah melunasi biaya paket umrah sebesar Rp27 juta per orang sesuai kesepakatan awal.
Namun saat berada di Arab Saudi, mereka disebut diminta membayar tambahan biaya sebesar Rp3 juta per orang dengan alasan adanya perubahan tiket kepulangan akibat kendala penerbangan.
“Permintaan tambahan biaya tersebut, menurut para jamaah, dilakukan saat mereka masih berada di Mekkah dan dalam kondisi tidak memiliki kepastian mengenai jadwal kepulangan ke Indonesia,” kata Rusdianyah kepada wartawan usai membuat laporan, Kamis.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki para jamaah, pada 4 April 2026 sejumlah peserta umrah melakukan pembayaran tambahan dengan total sekitar Rp10,5 juta kepada pihak yang disebut berkaitan dengan penyelenggara perjalanan tersebut.
Para jamaah menilai pembayaran dilakukan dalam kondisi terpaksa karena adanya informasi bahwa tiket kepulangan tidak dapat dijamin apabila tambahan biaya tidak dibayarkan.
Selain itu, para jamaah juga mengaku menerima informasi yang berubah-ubah terkait jadwal penerbangan dan kepulangan selama berada di Arab Saudi. Kondisi tersebut diduga digunakan sebagai modus untuk meminta tambahan biaya kepada jamaah.
Rusdianyah meyebut, sebelum melaporkan perkara ini ke kepolisian, para jamaah telah melayangkan Somasi I tertanggal 18 Mei 2026 dan Somasi II tertanggal 11 Juni 2026 kepada pihak travel.
Dalam somasi itu, para jamaah meminta pengembalian dana tambahan yang telah dibayarkan, penjelasan mengenai pengelolaan tiket dan dasar pembebanan biaya tambahan, serta permintaan maaf kepada jamaah.
Namun karena tidak memperoleh penyelesaian yang dianggap memadai, bahkan disebut menerima somasi balasan untuk membayar tambahan biaya serta ancaman upaya hukum pidana maupun perdata, para jamaah akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap seluruh fakta yang dilaporkan para jamaah,” ujar Rusdiansyah.
“Sehingga seluruh fakta dapat terungkap serta hak-hak para jamaah memperoleh perlindungan hukum yang semestinya dan tidak ada korban lain selanjutnya,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT ACW Tour & Travel belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan para jamaah tersebut.
Saat ini, kasus tersebut tengah berada dalam penanganan Polda Metro Jaya
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....