PUPR Dorong Percepatan dan Ketepatan Layanan PBG di Jombang

  • 25 Jun 2026 15:01 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Jombang – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang terus mendorong percepatan dan ketepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan mengevaluasi sejumlah kendala yang masih muncul dalam proses perizinan. Kelengkapan dokumen teknis, persyaratan administrasi, hingga koordinasi antarinstansi menjadi beberapa faktor yang dinilai memengaruhi efektivitas pelayanan.

Evaluasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Jombang. Pemerintah daerah menilai peran konsultan konstruksi cukup strategis karena menjadi salah satu pihak yang mendampingi masyarakat maupun pelaku usaha dalam proses pengurusan perizinan bangunan gedung.

Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Edy Yulianto, mengatakan penyelenggaraan PBG dan SLF tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga memastikan bangunan yang berdiri memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah dan pelaku jasa konsultansi konstruksi diperlukan agar proses perizinan dapat berjalan lebih efektif dan minim kendala.

"Yang kami dorong adalah adanya pemahaman yang sama terkait prosedur dan persyaratan PBG maupun SLF. Dengan begitu, proses pengurusan dapat berlangsung lebih tertib dan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat serta tepat sasaran," kata Edy, Kamis, 25 Juni 2026.

Sementara itu, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, masih terdapat sejumlah tantangan dalam penyelenggaraan perizinan bangunan gedung. Di antaranya berkaitan dengan kelengkapan dokumen teknis yang diajukan pemohon, pemenuhan persyaratan administrasi, serta koordinasi antarinstansi yang terlibat dalam proses penerbitan izin.

Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang, Hendrawan Wibisono, menjelaskan bahwa pemahaman terhadap mekanisme dan regulasi perizinan menjadi faktor penting untuk mempercepat proses penerbitan PBG dan SLF.

"Penyelesaian perizinan akan lebih optimal apabila seluruh persyaratan administrasi maupun teknis dapat dipenuhi sejak awal. Karena itu, pemohon dan pihak pendamping perlu memahami tahapan serta ketentuan yang berlaku agar prosesnya tidak mengalami hambatan," ujarnya.

PUPR Jombang berharap berbagai masukan dari pelaku jasa konsultansi dapat menjadi bahan perbaikan dalam penyelenggaraan layanan PBG dan SLF. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung pelayanan perizinan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Jombang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....