Petani Minta Perlindungan Hadapi El Nino

  • 24 Jun 2026 20:52 WIB
  •  Surabaya

RRI CO.ID, Surabaya - Ancaman musim kemarau yang diperkirakan lebih panjang dan lebih kering pada 2026 dinilai berpotensi menekan sektor pertanian nasional. Dalam kondisi itu, perlindungan petani dinilai perlu diperkuat, baik dari sisi sarana produksi, infrastruktur pertanian, hingga mitigasi risiko gagal panen.

Ketua Umum Asosiasi Petani Padi Indonesia (APPI), Jumantoro, saat menjadi narasumber Dialog Aspirasi Pro1 RRI Surabaya, Rabu 24 Juni 2026 mengatakan sektor pertanian saat ini menghadapi tekanan produksi akibat anomali cuaca yang dibarengi serangan organisme pengganggu tanaman (OPT). Menurut dia, cuaca yang tidak bersahabat, serangan wereng, tikus, dan gangguan lain di lapangan membuat petani harus menyusun strategi agar hasil panen tetap bisa dipertahankan.

“Memasuki musim kemarau yang dibarengi fenomena El Nino yang disinyalir jauh lebih panjang dan juga lebih kering, kondisi sektor pertanian Indonesia tentu akan mengalami dampak dari fenomena alam tersebut,” kata Jumantoro.

Ia mengatakan, penurunan produksi pertanian tidak hanya dipengaruhi faktor cuaca, tetapi juga serangan hama dan keterbatasan dukungan di lapangan. Kondisi itu, menurutnya, membuat petani harus bekerja lebih keras agar produksi tidak terus menurun.

“Produksi pertanian saat ini mengalami penurunan. Selain karena anomali cuaca, juga karena serangan OPT, wereng, tikus, dan lainnya. Ini mengakibatkan petani harus mengambil strategi untuk bisa mempertahankan hasil produksi pertaniannya,” ujarnya.

Jumantoro menilai kenaikan harga hasil pertanian belum tentu membuat petani diuntungkan. Sebab, ketika produksi turun, petani tetap dibebani biaya produksi, risiko gagal panen, serta persoalan sarana pertanian yang belum sepenuhnya tertangani.

Karena itu, APPI meminta pemerintah memberi perhatian lebih serius terhadap upaya perlindungan petani. Sejumlah persoalan yang disoroti antara lain alih fungsi lahan, kepastian asuransi pertanian, perbaikan irigasi, ketersediaan pupuk, hingga dukungan alat dan mesin pertanian.

Kekhawatiran itu sejalan dengan proyeksi musim kemarau tahun ini. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dalam pemutakhiran prediksi musim kemarau 2026 menyebut 56,18 persen wilayah Indonesia diperkirakan mengalami musim kemarau lebih kering dari normal. BMKG juga memperkirakan durasi musim kemarau di banyak wilayah akan lebih panjang dari biasanya, sehingga berpotensi memengaruhi ketersediaan air bagi pertanian.

Dari sisi produksi, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat produksi padi nasional pada 2024 sebesar 53,14 juta ton gabah kering giling (GKG), turun 1,55 persen dibandingkan 2023 yang mencapai 53,98 juta ton GKG. Sementara itu, luas panen padi pada 2024 sekitar 10,05 juta hektare, turun 1,64 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Data ini menunjukkan sektor pertanian masih menghadapi tekanan, baik akibat faktor iklim maupun persoalan produksi di lapangan.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menilai perlindungan petani menghadapi anomali cuaca tidak cukup dilakukan dengan langkah jangka pendek. Menurut dia, pemerintah perlu menyiapkan strategi jangka panjang agar sektor pertanian lebih siap menghadapi risiko kekeringan dan gangguan produksi.

Firman mengatakan, langkah yang perlu diperkuat antara lain penyediaan pompa irigasi, ketersediaan pupuk, perlengkapan pertanian, hingga skema asuransi bagi petani. Menurutnya, berbagai dukungan itu penting karena infrastruktur pertanian di sejumlah daerah masih belum memadai.

“Anomali cuaca tidak bisa dihadapi dengan upaya jangka pendek, tetapi harus dipikirkan strategi jangka panjang, seperti pompa irigasi, perlengkapan petani, asuransi, dan ketersediaan pupuk. Itu harus menjadi perhatian pemerintah,” kata Firman.

Ia menambahkan, perlindungan petani juga harus dibarengi pembenahan infrastruktur pertanian dan pelaksanaan regulasi yang sudah ada. Menurut Firman, perlindungan terhadap petani tidak boleh berhenti pada target produksi, tetapi harus menyentuh persoalan riil yang dihadapi petani di lapangan.

“Infrastruktur pertanian yang belum memadai harus diperbaiki. Undang-undang perlindungan petani juga harus ditegakkan supaya petani tidak terus menanggung beban sendiri ketika menghadapi cuaca ekstrem,” ujarnya.

Firman juga mendorong pemerintah memperkuat diversifikasi pangan agar ketahanan pangan nasional tidak hanya bertumpu pada satu komoditas. Menurut dia, pengembangan komoditas yang disesuaikan dengan kondisi geografis daerah, termasuk padi gogo di wilayah tertentu, perlu menjadi bagian dari strategi ketahanan pangan jangka panjang.

Selain itu, ia menilai sinkronisasi program antarkementerian perlu diperkuat agar upaya membangun ketahanan pangan dan swasembada pangan tidak berhenti pada target, tetapi benar-benar menjawab persoalan yang dihadapi petani di lapangan.

Perlindungan petani sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang antara lain mencakup penyediaan prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, pengendalian risiko, penanganan dampak perubahan iklim, hingga fasilitasi asuransi pertanian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....