Loka POM Bone Ingatkan Bahaya Obat-Obatan Tertentu
- 24 Jun 2026 19:37 WIB
- Bone
RRI.CO.ID, Bone - Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OT) menjadi ancaman serius yang perlu diwaspadai masyarakat. Hal tersebut diungkapkan oleh Plt. Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Bone, Handri Burhan, S.H., dalam Program Bincang Siang RRI Bone, Rabu 24 Juni 2026.
Handri menjelaskan, OT merupakan obat atau bahan obat yang bekerja pada sistem susunan saraf pusat manusia dan dapat menimbulkan kecanduan apabila digunakan di atas dosis terapi yang telah ditentukan. Menurutnya, obat-obatan tersebut sebenarnya memiliki manfaat medis, namun sering disalahgunakan untuk mendapatkan efek samping tertentu.
“Tramadol misalnya digunakan sebagai obat anti nyeri, tetapi ketika digunakan melebihi dosis yang ditentukan, sebagian orang mencari efek tenang hingga fly. Begitu juga trihexyphenidyl yang disalahgunakan karena dianggap dapat menambah energi dan semangat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, penyalahgunaan OT dapat menimbulkan dampak berbahaya mulai dari jangka pendek hingga jangka panjang. Pada tahap awal, pengguna dapat mengalami halusinasi, perubahan perilaku, hingga gangguan pada aktivitas mental dan fisik.
Dalam penggunaan berkelanjutan, kata Handri, risiko yang muncul semakin besar. Pengguna dapat mengalami ketergantungan, gangguan mental seperti kecemasan berlebih, sulit tidur, depresi, hingga perubahan perilaku yang membuat seseorang menjadi agresif atau menarik diri dari lingkungan sosial.
“Efek jangka panjangnya lebih berbahaya lagi, mulai dari kerusakan otak, gangguan organ tubuh seperti hati, ginjal, jantung, bahkan dapat menyebabkan kematian apabila terjadi overdosis,” katanya.
Terkait kondisi di Kabupaten Bone, Handri menyebut pihaknya tidak menemukan penyimpangan peredaran OT pada jalur resmi seperti rumah sakit, puskesmas maupun apotek karena pengawasannya dilakukan secara ketat. Namun, pihaknya masih menemukan kasus peredaran melalui jalur ilegal yang tidak melalui fasilitas pelayanan kefarmasian.
“Sejak tahun 2025 kami mencatat beberapa kasus peredaran ilegal, khususnya untuk trihexyphenidyl dan tramadol. Karena itu kami terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat dan media untuk melakukan pencegahan, pengawasan serta penindakan,” ucapnya.
Handri mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan. Ia menegaskan, semakin dini penyalahgunaan OT dicegah, semakin besar peluang melindungi generasi muda dari dampak kecanduan dan kerusakan kesehatan yang ditimbulkannya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....