Pemkab Buol Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan 9 Ranperda Baru
- 24 Jun 2026 15:31 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Buol – Pemerintah Kabupaten Buol menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Buol dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Buol, Selasa siang 23 Juni 2026
Penyampaian tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Buol, Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, mewakili Bupati Buol dalam agenda penjelasan atau keterangan bupati mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus penyampaian sembilan buah ranperda.
Dalam keterangannya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut mengamanatkan kepala daerah untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran merupakan laporan atas pelaksanaan APBD yang membandingkan realisasi pendapatan dan realisasi belanja selama satu periode atau satu tahun anggaran sebagai instrumen kebijakan pembangunan dan ekonomi daerah,” ujar wakil bupati Buol Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto.
Ia menambahkan, laporan pertanggungjawaban tersebut juga berfungsi untuk mengukur pertumbuhan ekonomi, stabilitas perekonomian, serta pemerataan pembangunan pada seluruh sektor di Kabupaten Buol.
Lebih lanjut, Wakil Bupati menegaskan bahwa tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan konsekuensi logis dari paradigma baru manajemen pelayanan publik yang mengedepankan prinsip transparan, partisipatif, fleksibel, responsif, dan akuntabel.
“Perlu adanya peningkatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang profesional dan mandiri, baik di lingkungan pemerintah daerah maupun masyarakat, sehingga semangat kemandirian dan pemanfaatan seluruh sumber daya yang ada dapat terus ditumbuhkan,” katanya.
Selain Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Buol juga menyerahkan sembilan ranperda lainnya kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut. Beberapa di antaranya meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Buol, Ranperda tentang Inovasi Daerah, serta Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Meskipun pelaksanaan sidang sempat mengalami keterlambatan dari jadwal yang telah ditentukan, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar hingga selesai.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....