Wako Ramlan Tanggapi Pandangan Fraksi APBD 2025

  • 25 Jun 2026 18:57 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Bukittinggi: Wali Kota Ramlan Nurmatias menjawab pandangan fraksi DPRD ranperda pertanggungjawaban APBD. Penyampaian berlangsung Selasa 9 Juni 2026 di Gedung DPRD Bukittinggi dalam paripurna terbuka.

Ketua DPRD Syaiful Efendi menjelaskan fraksi menyampaikan pandangan umum ranperda pertanggungjawaban APBD. Agenda dilanjutkan jawaban wali kota tanggapan masukan legislatif sebelumnya konstruktif dialogis.

Wali Kota Ramlan Nurmatias menjelaskan penggunaan dana Transfer Keuangan Daerah TKD terlebih dahulu. Penganggaran TKD mengacu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ angka tujuh.

"Daerah tanpa status tanggap darurat bencana alokasi TKD mitigasi kesiapsiagaan penanaman pohon," jelas Ramlan. Wako menegaskan TKD digunakan perbaikan lingkungan pengendalian inflasi pemulihan ekonomi pelayanan dasar.

PMK Nomor 102 Tahun 2025 diubah PMK Nomor 29 Tahun 2026 mengatur percepatan. Peraturan tersebut menangani darurat rehabilitasi rekonstruksi pascabencana lima puluh satu daerah pemerintah tetapkan.

Kota Bukittinggi tidak termasuk daftar lima puluh satu daerah tanggap darurat bencana. Penganggaran TKD Bukittinggi mengacu ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ.

Wako menegaskan dana TKD tidak digunakan membayar gaji PPPK sama sekali. Penganggaran tenaga outsourcing masuk program pengendalian inflasi pemulihan ekonomi masyarakat Bukittinggi.

Program PKL Naik Kelas menata pedagang kawasan Pasar Atas mendorong pertumbuhan ekonomi. Penataan dilakukan Pemko Bukittinggi bersama stakeholder pedagang masyarakat lokal inklusif berkelanjutan.

Jawaban wali kota diterima fraksi DPRD Bukittinggi melanjutkan pembahasan ranperda APBD. Rapat paripurna ditutup pimpinan DPRD menindaklanjuti rekomendasi fraksi evaluasi kinerja pemerintah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....