Kemenkum Riau Hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau Bahas Tiga Ranperda

  • 23 Jun 2026 09:24 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID,Pekanbaru– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin 22 Juni 2026. Kehadiran Kanwil Kemenkum Riau dalam agenda tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap proses pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Partisipasi Kanwil Kementerian Hukum Riau dalam kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan. Melalui kehadiran JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kanwil Kemenkum Riau terus menjalankan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan teknis pada setiap tahapan pembentukan peraturan daerah.

Rapat Paripurna dihadiri oleh Plt. Gubernur Riau, Ketua DPRD Provinsi Riau, para anggota DPRD Provinsi Riau, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, serta berbagai unsur terkait lainnya. Kegiatan berlangsung sebagai tindak lanjut pembahasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi prioritas legislasi Pemerintah Provinsi Riau.

Agenda rapat mencakup penyampaian Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang sekaligus disertai pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Selain itu, disampaikan pula Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Perlindungan Anak yang juga dilanjutkan dengan pembentukan Pansus untuk pembahasan lebih lanjut.

Pada agenda berikutnya, fraksi-fraksi DPRD Provinsi Riau menyampaikan jawaban atas pendapat kepala daerah terhadap Ranperda tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya. Pembahasan terhadap ranperda tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan dan pemanfaatan tanah ulayat dengan tetap memperhatikan nilai-nilai adat, hak masyarakat hukum adat, serta kepentingan pembangunan daerah.

Melalui forum paripurna tersebut, pemerintah daerah dan DPRD menunjukkan komitmen bersama untuk mendorong lahirnya regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pembentukan Panitia Khusus untuk masing-masing ranperda menjadi langkah lanjutan yang strategis guna memastikan pembahasan substansi dilakukan secara lebih mendalam, komprehensif, dan partisipatif.

Kehadiran Kanwil Kementerian Hukum Riau dalam proses legislasi daerah ini menjadi wujud nyata komitmen Kementerian Hukum dalam mendukung pembentukan peraturan daerah yang berkualitas, implementatif, dan selaras dengan sistem hukum nasional. Dengan dukungan dan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kementerian Hukum terus terjalin dalam menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Riau.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....