Hari Ke-2 Bimtek KI Sentra KI, Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman DTLST dan KI Komunal
- 22 Jul 2026 11:00 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID,Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau kembali mengikuti hari kedelapan sekaligus penutupan seluruh rangkaian Bimbingan Teknis Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar bagi Sentra Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa 21 Juli 2026. Pada hari terakhir ini, kegiatan difokuskan pada pembahasan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai bagian penting dalam penguatan pemahaman berbagai rezim Kekayaan Intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap keikutsertaan jajaran Kanwil Kemenkum Riau dalam kegiatan tersebut.
"Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, Kanwil Kemenkum Riau terus berkomitmen meningkatkan kapasitas sumber daya manusia agar mampu memberikan layanan, edukasi, dan pendampingan Kekayaan Intelektual secara lebih optimal kepada masyarakat, perguruan tinggi, pelaku usaha, serta pengelola Sentra KI di Provinsi Riau," kata Rudy Hendra Pakpahan.
Kegiatan diawali dengan pembukaan, doa bersama, serta pelaksanaan pre-test untuk mengukur pemahaman awal peserta mengenai Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Kekayaan Intelektual Komunal. Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yuliana Manulang, serta Staf Bidang Kekayaan Intelektual, Markus Yanrul Situngkir.
Pada sesi pertama, narasumber Faisal Narpati dari Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang menjelaskan bahwa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu merupakan salah satu rezim Kekayaan Intelektual yang memberikan pelindungan hukum terhadap rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen pada suatu sirkuit terpadu. Pelindungan ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pendesain sekaligus mendorong inovasi di bidang elektronika dan teknologi semikonduktor.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan dasar hukum, ruang lingkup objek yang dapat memperoleh pelindungan, serta persyaratan utama pendaftaran DTLST, yaitu memiliki unsur orisinalitas dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai hak eksklusif pemegang DTLST, tahapan pengajuan permohonan, kelengkapan dokumen administrasi, pemeriksaan persyaratan, hingga penerbitan sertifikat apabila permohonan telah memenuhi ketentuan.
Selanjutnya, sesi kedua diisi oleh Laina Sumarlina Sitohang dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri yang menyampaikan materi mengenai Kekayaan Intelektual Komunal. Narasumber menjelaskan bahwa KIK merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki secara bersama oleh komunitas atau masyarakat adat dan diwariskan secara turun-temurun. KIK memiliki nilai ekonomi, sosial, dan budaya sehingga perlu didokumentasikan serta memperoleh pelindungan melalui mekanisme pencatatan.
Dalam sesi tersebut dijelaskan bahwa ruang lingkup KIK meliputi Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik beserta Potensi Indikasi Geografis, serta Indikasi Asal. Pencatatan KIK bertujuan memberikan pengakuan atas kepemilikan komunal, mencegah penyalahgunaan atau klaim oleh pihak lain, serta menjadi dasar dalam upaya pelestarian dan pemanfaatan secara berkelanjutan.
Narasumber juga memaparkan mekanisme pencatatan KIK, mulai dari inventarisasi, pengumpulan data dan dokumen pendukung, verifikasi, hingga pencatatan dalam basis data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dalam proses tersebut, dibutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, perguruan tinggi, Sentra Kekayaan Intelektual, masyarakat adat, dan instansi terkait agar data yang diajukan lengkap, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah seluruh materi selesai disampaikan, peserta mengikuti post-test sebagai evaluasi akhir untuk mengukur peningkatan pemahaman terhadap materi DTLST dan KIK. Kegiatan kemudian ditutup oleh tim penyelenggara dengan menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber dan peserta atas partisipasi aktif selama delapan hari pelaksanaan bimbingan teknis. Dengan berakhirnya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap seluruh pengetahuan yang diperoleh dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam memberikan layanan, pendampingan, dan edukasi Kekayaan Intelektual secara berkelanjutan kepada masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....