Kakanwil Kemenham NTT Buka Rapat UPR di Wilayah Kerja Bali

  • 22 Jun 2026 21:48 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar - Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT, Oce Yuliana Naomi Boymau membuka Rapat Pemetaan, Hasil Pemantauan dan Penyusunan Laporan Implementasi Rekomendasi Universal Periodic Review (UPR) di Wilayah Provinsi Bali secara daring, Senin 22 Juni 2026.

Rapat yang berlangsung di BKPSDM Provinsi Bali ini menjadi bagian dari upaya memperkuat implementasi rekomendasi United Nations Universal Periodic Review (UPR) sekaligus mendorong sinergi berbagai pemangku kepentingan dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) di daerah.

Dalam sambutannya, Oce menegaskan bahwa implementasi rekomendasi UPR merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, maupun kelompok masyarakat lainnya.

“Pelaksanaan rekomendasi UPR bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan memerlukan keterlibatan aktif pemerintah daerah, lembaga negara, dunia pendidikan, organisasi masyarakat sipil, komunitas penyandang disabilitas, forum anak, dan seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.

Menurut Oce, Bali memiliki berbagai praktik baik dalam pemajuan HAM, namun masih menghadapi tantangan pada sejumlah isu strategis, mulai dari perlindungan perempuan dan anak, akses layanan publik, perlindungan kelompok rentan, kebebasan beragama dan berkeyakinan, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Penyusunan laporan implementasi rekomendasi UPR menjadi instrumen penting untuk mengukur sejauh mana pembangunan yang dijalankan telah berorientasi pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.

“Proses ini harus kita maknai sebagai instrumen untuk mengukur sejauh mana pembangunan yang kita lakukan benar-benar berorientasi pada manusia dan menjunjung tinggi prinsip HAM,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem menjelaskan bahwa rapat bertujuan melakukan pemetaan implementasi rekomendasi UPR yang telah dijalankan oleh berbagai pemangku kepentingan di Provinsi Bali, serta mengidentifikasi capaian, tantangan, dan praktik-praktik baik yang telah dilaksanakan.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk menghimpun data dan informasi sebagai bahan penyusunan laporan implementasi rekomendasi UPR sekaligus memperkuat koordinasi dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam P5HAM di Provinsi Bali,” jelasnya.

Agung Dalem menambahkan, rapat diikuti peserta yang berasal dari unsur perangkat daerah Pemerintah Provinsi Bali, instansi vertikal, lembaga negara, organisasi bantuan hukum, organisasi masyarakat sipil, forum anak, forum kerukunan umat beragama, organisasi penyandang disabilitas, dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Terdapat tiga narasumber yang dihadirkan dari Direktorat Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM Kementerian HAM RI; Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali; dan Fakultas Hukum Universitas Udayana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....