Pemkab Purworejo Hapus Retribusi PBG Demi Sukseskan 3 Juta Rumah Prabowo
- 22 Jun 2026 20:34 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Purworejo - Pemerintah Kabupaten Purworejo menerjemahkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto ke dalam kebijakan konkret di lapangan. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Pemkab Purworejo membebaskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai wujud dukungan terhadap target nasional 3 juta rumah periode 2025-2029.
Kebijakan ini mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor http://03.HK/KPTS/Mn/2024 tentang percepatan dukungan pelaksanaan program perumahan nasional. SKB ditandatangani Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Menteri Dalam Negeri.
Kepala Bidang Cipta Karya dan Bina Konstruksi DPUPR Purworejo Riski Khozari menyebut pembebasan retribusi PBG dan BPHTB merupakan kewenangan daerah. Tindak lanjut SKB Tiga Menteri ini kami implementasikan untuk meringankan beban MBR.
"Syarat utamanya penghasilan. Belum menikah maksimal Rp7 juta per bulan, sudah menikah maksimal Rp8 juta per bulan," jelas Riski, saat ditemui pada Selasa, 22 Juni 2026.
Menurut dia, fasilitas pembebasan berlaku untuk rumah subsidi yang dibangun pengembang dan rumah swadaya. Untuk rumah subsidi, harga jual maksimal Rp166 juta per unit. "Pengembang wajib menyertakan bukti kerja sama dengan bank penyalur KPR subsidi saat mengajukan lewat Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)," jelasnya.
Riski mengungkapkan, sementara untuk rumah swadaya yang dibangun sendiri oleh masyarakat, nilai bangunan maksimal Rp259 juta atau mengikuti ketentuan teknis biaya konstruksi berlaku. "Jika harga jual rumah subsidi melebihi Rp166 juta, fasilitas pembebasan tidak berlaku," tegas Riski.
Hingga 2025, kata dia, Pemkab Purworejo mencatat 222 unit rumah subsidi telah mendapatkan pembebasan retribusi PBG. "Unit tersebut tersebar di empat lokasi perumahan Graha Asha Paramitha di Desa Trirejo, Kecamatan Loano, De Jasmine Garden Purworejo 2 di Desa Tegalrejo, Kecamatan Banyuurip, Pulau Harmoni Residence di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Purworejo, serta Puri Sucen di Kelurahan Sucenjurutengah, Kecamatan Bayan," ungkapnya.
Ia menjelaskan, Perumahan Graha Asta dikerjakan PT Semua Bisa Punya Rumah Indonesia, 51 unit: 35 tipe 30 dan 16 tipe 21, De Jasmine proyeknya PT Rumah Untuk Anak Negeri, 58 unit, kemudian Pulau Harmoni digarap PT Rossa Langgeng Persada, 60 unit, dan Puri Sucen milik PT Wiga Sehati Properti, 53 unit.
Riski menambahkan data realisasi dilaporkan berkala ke Kementerian Dalam Negeri. "Ini bentuk dukungan dan komitmen daerah agar target 3 juta rumah Presiden Prabowo tercapai 2029. Kami dorong MBR segera manfaatkan fasilitas ini untuk memiliki rumah layak huni," katanya.(Ags)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....