Pelayanan Jasa Hukum di DIY Terus Dimonitoring
- 19 Jun 2026 03:39 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY menerima kunjungan kerja dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum. Kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Evy Setyowati Handayani dan Tim Pelayanan AHU menerima kunjungan kerja Ditjen AHU di Ruang Divisi Pelayanan Hukum, Kamis, 11 Juni pekan lalu.
Agung menyambut baik kunjungan kerja ini dan menilai pertemuan ini sebagai langkah strategis untuk menyamakan data dan memetakan kendala teknis untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
"Kami berkomitmen penuh untuk terus mendorong optimalisasi PNBP dari sektor pelayanan jasa hukum. Melalui kegiatan monitoring dan rekonsiliasi bersama Ditjen AHU ini, kami dapat memastikan seluruh administrasi penerimaan negara berjalan sesuai regulasi, sekaligus mengevaluasi pelayanan agar semakin memudahkan masyarakat," ujar Agung.
Sementara itu, Evy menambahkan, proses rekonsiliasi ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap layanan kenotariatan dan kewarganegaraan di DIY, termasuk memastikan kepatuhan administrasi para mitra kerja.
"Data periode Januari sampai Maret 2026 terkait pelantikan, perpindahan, masa jabatan, hingga izin cuti notaris telah kami siapkan secara detail untuk dicocokkan. Evaluasi ini sangat krusial agar penatausahaan dokumen hukum di wilayah selaras dengan sistem yang ada di pusat, sehingga potensi kendala pembayaran oleh pemohon bisa segera dicarikan solusinya," kata Evy.
Sebagai langkah penguatan pengawasan, dalam pertemuan tersebut juga dibahas optimalisasi pemantauan layanan jasa hukum. Terkait pelaporan akta jaminan fidusia dan pelaporan sertifikat yang menggunakan akun notaris, kini seluruh aktivitasnya dapat dipantau secara berkala dan real-time melalui aplikasi SIEMON.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....