KNPI: Perwali Jadi Dasar Aturan Transportasi yang Tertib di Bogor

  • 15 Jun 2026 14:21 WIB
  •  Bogor
Poin Utama
  • Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor menyatakan dukungannya terhadap implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
  • Perwali yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penataan Angkutan Perkotaan itu mengatur berbagai aspek penataan transportasi.

RRI.CO.ID, Bogor – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor menyatakan dukungannya terhadap implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam menciptakan sistem transportasi publik yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan di Kota Bogor.

Perwali yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penataan Angkutan Perkotaan itu mengatur berbagai aspek penataan transportasi. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pembatasan usia operasional angkutan kota maksimal 20 tahun sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain mengatur peremajaan armada, kebijakan tersebut juga menjadi dasar pelaksanaan penataan trayek, rasionalisasi jumlah kendaraan, serta penguatan integrasi dengan moda transportasi massal yang telah beroperasi di Kota Bogor. Langkah itu diharapkan mampu mendukung program Bogor Lancar sekaligus mengurangi persoalan kemacetan di sejumlah titik padat kendaraan.

Wakil Ketua KNPI Kota Bogor Bidang Transportasi, Muhamad Ihsan Arrofie, mengatakan bahwa keberadaan Perwali memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sektor transportasi umum. Menurutnya, regulasi yang jelas akan memudahkan pemerintah dalam menjalankan berbagai program penataan transportasi secara terukur dan berkesinambungan.

"Perwali ini menjadi landasan penting dalam menciptakan ketertiban transportasi umum di Kota Bogor. Kami mendukung langkah Pemerintah Kota Bogor untuk menata angkutan umum agar lebih aman, nyaman, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini," ujar Ihsan Arrofie, Senin, 15 Juni 2026.

Ia menilai implementasi aturan tersebut harus dibarengi dengan pengawasan yang konsisten serta sosialisasi kepada para pemilik dan pengemudi angkutan umum. Dengan demikian, proses transformasi transportasi dapat berjalan secara bertahap tanpa menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Ihsan Arrofie menambahkan KNPI Kota Bogor siap bersinergi dengan Pemerintah Kota Bogor dan Dinas Perhubungan dalam mengawal pelaksanaan Perwali tersebut. Ia berharap penataan angkutan umum yang berkelanjutan dapat menghadirkan sistem transportasi yang lebih tertib, mendukung mobilitas masyarakat, serta memperkuat terwujudnya program Bogor Lancar.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....