Organda Kota Bogor: Batas Usia Angkot 20 Tahun Harus Dipatuhi

  • 16 Jun 2026 15:17 WIB
  •  Bogor
Poin Utama
  • Pemerintah Kota Bogor mulai menerapkan pembatasan usia operasional angkutan kota melalui Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek
  • Ketua Organda Kota Bogor, Sunaryana, menyatakan bahwa ketentuan batas usia kendaraan telah menjadi bagian dari regulasi yang harus dipatuhi seluruh operator angkutan kota.

RRI.CO.ID, Bogor - Pemerintah Kota Bogor mulai menerapkan pembatasan usia operasional angkutan kota melalui Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. Regulasi yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tersebut menetapkan bahwa angkot berusia lebih dari 20 tahun tidak lagi diperbolehkan beroperasi.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya penataan sistem transportasi perkotaan agar lebih aman, nyaman, dan tertib. Pemerintah Kota Bogor juga mendorong proses peremajaan armada guna meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum bagi masyarakat.

Ketua Organda Kota Bogor, Sunaryana, menyatakan bahwa ketentuan batas usia kendaraan telah menjadi bagian dari regulasi yang harus dipatuhi seluruh operator angkutan kota. Menurutnya, kendaraan yang telah berusia lebih dari 20 tahun tidak lagi diperkenankan beroperasi dan akan dilakukan penertiban bersama Dinas Perhubungan.

"Angkutan kota yang telah berusia lebih dari 20 tahun memang sudah tidak diperkenankan beroperasi dan ke depan akan dilakukan penertiban bersama Dinas Perhubungan sesuai aturan yang berlaku," ujar Sunaryana, Selasa 16 Juni 2026.

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut bertujuan menjaga standar keselamatan dan kelayakan armada yang melayani masyarakat setiap hari. Selain itu, peremajaan kendaraan dinilai penting untuk mendukung sistem transportasi perkotaan yang lebih modern dan efisien.

Wakil Ketua Bidang Transportasi KNPI Kota Bogor, Muhamad Ihsan Arrofie, menyambut baik penerapan aturan tersebut dan menyatakan kesiapan organisasinya untuk bersinergi dengan berbagai pihak. Ia menilai penataan angkutan kota menjadi bagian penting dalam menciptakan wajah Kota Bogor yang lebih tertib dan nyaman.

"Kami siap bersinergi karena Kota Bogor harus terlihat lebih rapi dan tidak lagi dipenuhi angkot yang sudah tidak layak beroperasi. Kendaraan yang usianya lebih dari 20 tahun sudah saatnya diremajakan demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat," jelas Ihsan Arrofie.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....