Program Diskon Pajak Kendaraan Dongkrak Penerimaan Papua 31 Persen
- 10 Jun 2026 11:04 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Program pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Papua mulai berdampak pada penerimaan daerah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua mencatat kenaikan penerimaan sebesar 31 persen sejak program itu diberlakukan.
Kepala Bapenda Papua Subhan mengatakan program insentif pajak kendaraan berlaku sejak 1 April 2026. Program tersebut memberikan penghapusan denda serta potongan pajak bagi wajib pajak kendaraan.
“Setelah kebijakan ini diberlakukan, penerimaan meningkat 31 persen dibanding sebelumnya. Sampai saat ini, tambahan penerimaan mencapai sekitar Rp5,1 miliar," kata Subhan di Jayapura, Rabu, 10 Juni 2026.
Menurutnya, antusiasme masyarakat cukup tinggi memanfaatkan program tersebut. Hal itu terlihat dari meningkatnya jumlah wajib pajak yang datang ke kantor Samsat.
Program insentif diberikan kepada pemilik kendaraan di kabupaten/kota di Provinsi Papua. Besaran potongan pajak bervariasi sesuai kategori wajib pajak.
Subhan menjelaskan potongan sebesar 10 persen diberikan kepada penunggak pajak kendaraan. Selain itu, seluruh denda keterlambatan juga dihapuskan.
Sementara itu, wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak mendapat potongan sebesar 15 persen. Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang patuh.
Bapenda juga memberikan insentif hingga 30 persen bagi kendaraan berpelat luar Papua. Program itu ditujukan untuk mendorong pemilik kendaraan melakukan mutasi ke Papua.
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Program ini masih berlangsung sampai akhir Juni," ujarnya.
Menurut Subhan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi peningkatan pendapatan daerah. Langkah itu dilakukan di tengah perubahan struktur penerimaan daerah dalam beberapa tahun terakhir.
Ia menjelaskan kapasitas fiskal Papua mengalami penyesuaian setelah pembentukan daerah otonom baru. Selain itu, sebagian kewenangan penerimaan pajak kendaraan kini dialihkan ke pemerintah kabupaten dan kota.
"Karena itu, kami terus mencari berbagai terobosan untuk menjaga penerimaan daerah. Salah satunya melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor," kata Subhan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....