Tanah Tak Bertuan Resmi Jadi Aset Desa Ketanggan, Pemdes Perkuat Manfaat Publik
- 10 Jun 2026 09:49 WIB
- Semarang
Poin Utama
- Sertifikat Tanah, Bukti Legalitas Kepemilihan Sah Secara Hukum
RRI.CO.ID, Pati - Tanah yang selama puluhan tahun berstatus tak bertuan di Desa Ketanggan, Kabupaten Pati, kini resmi menjadi aset desa. Kepastian hukum tersebut membuka peluang pemanfaatan lahan untuk mendukung berbagai fasilitas publik yang bermanfaat bagi masyarakat.
Kepala Desa Ketanggan, Teguh Sutanto, mengatakan Pemerintah Desa Ketanggan menerima sertifikat tanah lapangan seluas 5.280 meter persegi tersebut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Penyerahan sertifikat berlangsung di Balai Desa Ketanggan dan disaksikan sejumlah unsur pemerintah daerah setempat.
Lahan tersebut sebelumnya belum memiliki kejelasan status kepemilikan setelah ditinggalkan ahli waris sejak tahun 1954. Kondisi itu membuat pemanfaatan tanah untuk kepentingan masyarakat belum dapat dilakukan secara optimal.
Sutanto mengatakan proses legalisasi aset desa dilakukan melalui musyawarah bersama masyarakat. Pemerintah desa juga melibatkan tokoh masyarakat untuk menelusuri riwayat kepemilikan tanah sebelum proses sertifikasi dilaksanakan.
"Ini telah melalui serangkaian proses melegalkan tanah lapangan menjadi aset desa yang sebelumnya tidak dimiliki. Nantinya selain untuk gedung KDLMP, ke depannya juga akan dikembangkan sebagai sarana ekonomi, olahraga, dan kegiatan sosial masyarakat," ujarnya, Selasa, 9 Juni 2026.
Menurut Teguh, pemerintah desa kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pati dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memperoleh kepastian hukum atas lahan tersebut. "Kepastian status aset memungkinkan pemerintah desa merencanakan penggunaan lahan secara optimal untuk mendukung kebutuhan masyarakat," katanya.
Ia menilai keberadaan sertifikat tidak hanya penting dari sisi administrasi. Akan tetapi, juga menjadi landasan bagi pemerintah desa dalam merencanakan pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengapresiasi sinergi berbagai pihak dalam menyelesaikan persoalan aset desa tersebut. "Penyerahan sertifikat desa ini merupakan bukti sinergi antar lembaga yang dijalankan dengan komitmen kuat bersama-sama untuk menghadirkan solusi atas berbagai persoalan sehingga dapat diselesaikan dengan baik," ucapnya.
Melalui kepastian hukum atas aset desa tersebut, Pemerintah Desa Ketanggan diharapkan dapat memanfaatkan lahan secara optimal. Baik untuk mendukung pembangunan desa, memperkuat fasilitas publik, maupun meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (APB)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....