SPPG Tolitoli Didorong Segera Miliki Sertifikat Halal
- 08 Jun 2026 16:52 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Tolitoli – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mendorong seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memiliki Sertifikat Halal sebagai bagian dari upaya menjamin kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini berjalan di berbagai daerah.
SPPG merupakan dapur atau fasilitas penyedia makanan yang bertugas memproduksi dan mendistribusikan makanan kepada masyarakat, khususnya peserta didik penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis. Karena produk yang dihasilkan dikonsumsi langsung oleh masyarakat, pemerintah mewajibkan setiap SPPG memenuhi standar Jaminan Produk Halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengurus LPPPH EWI Cabang Sulawesi Tengah Bidang Infokom Halal Sulteng Management, Fitria, S.Si, menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat terhadap makanan yang dikonsumsi.
“jadi Selain menjamin kehalalan produk, sertifikasi halal juga memastikan proses produksi dilakukan secara aman, higienis, dan sesuai standar keamanan pangan ungkap Fitria kepada rri.co.id, Minggu, 7 Juni 2026.
Menurutnya, sertifikasi halal menjadi langkah strategis dalam mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis. Dengan adanya jaminan halal, masyarakat, khususnya orang tua siswa penerima manfaat, akan merasa lebih tenang dan percaya terhadap kualitas makanan yang disediakan pemerintah.
Dalam proses memperoleh Sertifikat Halal, setiap SPPG diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen seperti data lembaga, daftar produk atau menu makanan, daftar bahan baku dan pemasok, proses pengolahan makanan, serta dokumen Sistem Jaminan Produk Halal. Selain itu, setiap SPPG juga harus memiliki Penyelia Halal yang bertugas mengawasi penerapan sistem halal di dapur produksi.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pengajuan dilakukan melalui sistem SIHALAL milik BPJPH. Selanjutnya, Lembaga Pemeriksa Halal akan melakukan audit terhadap bahan baku, proses produksi, kebersihan fasilitas, hingga sistem penyimpanan dan distribusi makanan. Hasil pemeriksaan kemudian ditetapkan melalui sidang fatwa halal sebelum Sertifikat Halal diterbitkan oleh BPJPH.
Fitria menambahkan, keberadaan Sertifikat Halal tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga bagi pengelola SPPG. Sertifikasi halal dapat meningkatkan profesionalisme pengelolaan dapur, memperkuat kepercayaan pemerintah dan masyarakat, serta menjadi bukti bahwa operasional fasilitas telah memenuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Dengan semakin banyaknya SPPG yang bersertifikasi halal, diharapkan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih optimal, berkualitas, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dalam mewujudkan generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....