Polres Sigi Tetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan di Tinggede Permai

  • 06 Jun 2026 12:58 WIB
  •  Palu

Poin Utama

  • Polres Sigi menetapkan YU (37) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola.
  • Penetapan dilakukan setelah gelar perkara berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti.
  • YU ditahan pada 5 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan dan dititipkan di Lapas Perempuan Klas III Palu.
  • Kasus bermula dari laporan dugaan penganiayaan pada 18 Mei 2026.

RRI.CO.ID, Sigi – Polres Sigi menetapkan dan menahan YU (37) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di Kompleks BTN Tinggede Permai, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Penahanan dilakukan pada Jumat (5/6/2026) untuk kepentingan proses penyidikan, dan yang bersangkutan dititipkan di Lapas Perempuan Klas III Palu di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Sigi IPTU Nuim Hayat, S.H., menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang didukung keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan sdri YU sebagai tersangka. Selanjutnya, setelah didampingi penasihat hukumnya, terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar IPTU Nuim Hayat.

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang sah. Polres Sigi juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan tindak penganiayaan yang terjadi pada 18 Mei 2026 di Kompleks BTN Tinggede Permai, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, termasuk pengumpulan keterangan saksi dan pendalaman awal terhadap peristiwa tersebut.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan peningkatan status penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah ini dilakukan sebagai dasar untuk mengungkap lebih lanjut dugaan tindak pidana yang terjadi serta menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami keterangan para saksi terkait peristiwa tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....