Kemenag Sulteng: Sertifikasi Halal Jadi Nilai Tambah Produk di tengah Persaingan

  • 06 Jun 2026 13:47 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah mengajak pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal sebagai upaya meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk di pasar.

Ajakan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tengah melalui Ketua Tim Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Taufik Abd Azis, saat Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah yang berlangsung di Palu Grand Mall, Kamis 4 Juni 2026.

Kegiatan yang diinisiasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) itu diikuti perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelaku usaha, pendamping proses produk halal, serta berbagai pemangku kepentingan yang mendukung penguatan ekosistem halal di daerah.

Taufik mengatakan sertifikat halal kini tidak hanya menjadi kebutuhan masyarakat Muslim, tetapi juga telah berkembang menjadi indikator kualitas dan keamanan produk yang diakui secara global.

“Aspek halal merupakan hal yang sangat penting, tidak hanya bagi masyarakat Indonesia tetapi juga telah menjadi perhatian masyarakat global,” ujarnya.

Menurutnya, sertifikasi halal memberikan kepastian dan rasa aman bagi konsumen sekaligus menjadi nilai tambah yang mampu meningkatkan daya saing produk di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.

Karena itu, ia mengajak seluruh pelaku usaha di Sulawesi Tengah untuk segera mempersiapkan produknya agar memenuhi ketentuan sertifikasi halal yang akan diberlakukan secara wajib pada Oktober 2026.

“Kepada seluruh pelaku usaha, ayo bersama mendaftarkan produk-produk usaha agar mendapatkan sertifikat halal,” kata Taufik.

Ia menjelaskan, keberadaan sertifikat halal tidak hanya menjamin kehalalan produk, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 tersebut dilaksanakan secara serentak di 2.183 titik yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai implementasi kebijakan Jaminan Produk Halal.

Melalui kegiatan itu, BPJPH berharap pelaku usaha semakin memahami pentingnya sertifikasi halal dan dapat mempersiapkan diri menghadapi pemberlakuan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 sehingga implementasinya berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun dunia usaha.

Saat ini, penyelenggaraan sertifikasi halal menjadi kewenangan BPJPH sesuai peraturan perundang-undangan tentang Jaminan Produk Halal. Meski demikian, Kementerian Agama tetap berperan aktif melalui pembinaan, edukasi, sosialisasi, koordinasi lintas sektor, serta penguatan ekosistem halal di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....