Siapkan 40 Miliar, BKD Karanganyar Cairkan Gaji 13 Pertengahan Juni

  • 05 Jun 2026 19:57 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Karanganyar - Badan Keuangan Daerah atau BKD Kabupaten Karanganyar menyiapkan dana sebesar 40 miliar rupiah untuk mendanai pembayaran Gaji 13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Karanganyar. Alokasi anggaran tersebut dihitung secara matang berdasarkan basis data pembayaran gaji reguler pada bulan Mei 2026.

Kepala BKD Karanganyar, Pujianto, mengungkapkan kesiapan anggaran ini juga mencakup pemenuhan hak bagi pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Skema pencairan dana ini dipastikan berjalan aman tanpa adanya kendala likuiditas keuangan daerah.

“Kalau nominalnya kemarin itu mendasarkan gaji bulan Mei. Kalau untuk gaji ASN itu kebutuhan anggarannya sekitar 40 miliar rupiah. Nilai yang disiapkan itu memang berdasarkan gaji itu dan sudah termasuk untuk pegawai P3K,” kata Pujianto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 5 Juni 2026.

Pujianto mengungakapkan pencairan dana Gaji 13 rencananya akan serentak digulirkan pada kisaran tanggal 10 atau 11 Juni 2026. Jadwal ini sengaja disesuaikan dengan ritme daerah lain di kawasan Solo Raya agar suasana birokrasi tetap kondusif dan tidak memicu gelombang pertanyaan antarpegawai.

“Kami juga sudah koordinasi dengan daerah sekitar Solo Raya, memang yang telah dibayarkan baru Pemkot Solo kemarin. Nah, kemarin kami juga koordinasi dengan Sragen, Sukoharjo, dengan Wonogiri, lah itu memang direncanakan akhir tanggal 10 atau 11 Juni, saya juga sudah matur Pak Bupati termasuk Pak Sekda,” katanya.

Pujianto memastikan seluruh penerima akan mendapatkan dana segar secara utuh tanpa adanya potongan cicilan utang perbankan ataupun potongan reguler lainnya. Komponen pembayaran tambahan ini murni terdiri dari gaji pokok beserta tunjangan melekat seperti yang diterapkan pada momen Gaji 14 lalu.

“Komponennya termasuk tunjangan, seperti yang Gaji 14 hari raya kemarin. Dana itu murni tanpa potongan utang dan lain-lain, karena potongan yang terkait itu sudah masuk di gaji reguler, sedangkan Gaji 13 ini memang tambahan,” ujarnya.

Kepala BKD Karanganyar mengatakan, pihaknya saat ini tengah mempercepat proses verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA di setiap Organisasi Perangkat Daerah, sebelum dana tersebut ditransfer ke rekening masing-masing pegawai. Pengecekan ini mutlak dilakukan guna memastikan pos anggaran tambahan termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP sudah tersinkronisasi dengan Peraturan Bupati.

“Perbup terkait dengan Gaji 13 ini sudah diatur jadi satu dengan TPP, tetapi kami juga akan melihat kondisi DPA di masing-masing OPD untuk mengecek kesiapannya. Kalau di OPD sudah dihitung, sudah dianggarkan, dan kondisinya sudah siap, ya nanti akan langsung kita realisasikan,” ujar Pujianto.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....